Tega, Anak Umur Sembilan Tahun di Kudus Disetubuhi Ayahnya Berulang Kali
satumenitnews.com - Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan penangkapan tersebut. Menurit dia, Satreskrim Polres Kudus mengamankan pelaku pada Rabu (13/1/2021) petang.
"Pelaku sudah berhasil kami amankan kemarin di rumahnya," jelas dia, Kamis (14/1).
Diketahui, jika selama ini korban tidak pernah menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya sebab diancam oleh SK. Pada akhirnya, korban memberanikan diri untuk bercerita ke ibunya setelah beberapa kali dilecehkan ayahnya tersebut.
Saat ini pihak kepolisian juga masih menyelidiki lebih lanjut soal motif pelaku yang tega melakukan perbuatan keji terhadap anaknya itu.
"Yang jelas motifnya karena nafsu," katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sarung motif garis dan satu celana dalam warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman huuman 15 tahun penjara. (yk/e2)
Tidak ada komentar