Breaking News

 Wisatawan Dari Luar Daerah Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen

Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menerbitkan tiga surat imbauan terkait antisipasi penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) pada libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo menegaskan Pemerintah Daerah tidak ingin, moment liburan panjang menimbulkan klaster penularan baru sehingga menambah jumlah konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Wonosobo yang kini telah mencapai 4.060 kasus secara kumulatif, dengan 206 di antaranya bahkan telah dinyatakan meninggal dunia. “ Sebagai upaya mencegah makin masifnya penyebaran COVID-19, maka telah diterbitkan surat resmi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, seluruhnya ada 3 surat yang pada intinya adalah untuk mengajak para pengelola wahana pariwisata agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan mewajibkan para pengunjung dari luar daerah untuk menunjukkan hasil Rapid Antigen atau rapid test non reaktif untuk bisa masuk ke objek wisata,” terang Andang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

Selain untuk para pengelola objek pariwisata dan sarana hiburan, fasilitas penginapan, dan Camat hingga Kades/Kalur dimana ada sarana rekreasi di wilayahnya, surat imbauan disebut Sekda juga ditujukan kepada para jajaran pemangku kepentingan dalam upaya pengamanan dan pencegahan. “Kami menggandeng unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait seperti Satpol PP, Kesbang Pol hingga Dinas Kominfo demi menguatkan upaya pencegahan penyebaran virus, serta mengajak agar semua pihak benar-benar mematuhi peraturan yang telah diterbitkan ini,” tegasnya. Di dalam surat imbauan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparbud Kristiyanto tersebut, tertuang pula ketentuan perihal pelaksanaan even atau kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang, diwajibkan untuk berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat. Terkait hal itu, Andang menyebut bahwa ketentuan dari Gubernur Jawa Tengah menjadi acuannya, dengan disertai imbauan agar para pengelola hotel maupun usaha pariwisata, tidak menggelar perayaan yang melibatkan banyak orang dan menyebabkan terjadinya kerumunan.

“Untuk perayaan natal, kami imbau agar dalam pelaksanaannya juga mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu tidak boleh lebih dari 50 orang, atau akan lebih baik lagi apabila digelar secara virtual atau daring,” jelasnya. Apabila hendak melaksanakan perayaan natal, Andang meminta penyelenggara untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Sementara, bagi penyelenggara wisata ataupun hiburan yang tetap menggelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang dan melanggar ketentuan protokol kesehatan, Andang juga menegaskan pihaknya telah menyiapkan sanksi yaitu dengan penutupan sementara dan melakukan evaluasi lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...