Banyak Kedaraan Angkutan Barang Yang Melanggar Rambu Lalu lintas
satumenitnews.com - Setelah Masalah perparkiran mencuat, Disperkimhub juga mengungkap pelanggaran lainnya seperti moda angkutan barang yang melanggar rambu-rambu lalu lintas di Kabupaten Wonosobo. Menurut Kabid Perhubungan Disperkimhub Wonosobo Jalan A. Yani dan Jalan Angkatan 45 (sekarang Jalan Sukarno-Hatta) pada jam 06:00 hingga 18:00 WIB kendaraan angkutan barang seperti Truk dan mobil box tidak boleh melintasi jalan tersebut.
#Parkiran Di Alun-Alun Wonosobo Menurut Disperkimhub Ilegal
#Banyak Kedaraan Angkutan Barang Yang Melanggar Rambu Lalu lintas
Banyak Kedaraan Angkutan Barang Yang Melanggar Rambu Lalu lintas
Wonosobo,- Kabid Perhubungan Marsudiyono mengaku prihatin dengan keruwetan serta semrawutnya jalur lalu lintas yang ada di Kabupaten Wonosobo. Dia mencontohkan pelanggaran bongkar muat barang yang ada di beberapa titik jalan raya yang semestinya jalanan tersebut tidak diperbolehkan kendaraan angkutan barang melintas.
"Pelanggaran jelas di depan mata, dari mulai kendaraan untuk berdagang hingga melanggar arah jalan. Sepanjang Jalan A. Yani itu tidak boleh di waktu siang hari truk maupun kendaraan bok melintas, tapi pada prakteknya bongkar muat barang ada di sepanjang jalan tersebut. Atau coba lihat di Jalan Sukarno-Hatta yang hampir setiap hari bongkar muat ada di situ," ungkapnya.
Meski pelanggaran terlihat di depan mata pihaknya beralasan bukan wewenanggnya untuk menindak pelanggaran tersebut. Namun Marsudi juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan pihak bisa menindak pelanggaran dengan didampingi pihak kepolisian dalam razia gabungan atau Giat 21.
"Sebenarnya kita bisa menindak pelanggaran-pelanggaran namun terbatas pelanggarannya dan harus di dampingi dari petugas kepolisian (Satlantas), saya contohkan merazia pedagang yang menggunakan kendaraan. Dalam aturannya mobil pribadi tidak bisa untuk angkutan umum/barang, apalagi mobil pribadi untuk jualan di pinggir jalan seperti yang sedang tren sekarang. Kendaraan pribadi yang untuk jualan harus diganti dulu ijnnya menjadi kendaraan barang," jelas Marsudi. (red)
#Parkiran Di Alun-Alun Wonosobo Menurut Disperkimhub Ilegal
#Banyak Kedaraan Angkutan Barang Yang Melanggar Rambu Lalu lintas
Tidak ada komentar