satumenitnews.com - Masalah perparkiran di Kabupaten Wonosobo menuai polemik, dari penggunaan bahu jalan hingga trotoar sebagai tempat parkir menjadi pemandangan yang lumrah di kabupaten bersuhu dingin ini. Ketersediaan kantong parkir, keterbatasan lahan hingga perijinan usaha menjadi kambing hitam atas semrawutnya masalah parkir kendaraan di Wonosobo.
"Tupoksi kita adalah dalam rekayaya lalu lintas dan pemasangan ramu-rambu, sedangkan untuk penindakan pelanggaran seperti parkir di trotoar atau tempat yng tidak semestinya adalah Satpol-PP dengan dasar melanggar ketertiban umum. Bila dipelanggaran rambu lalu lintas otomatis dari Satlantas," ungkapnya.
Namun begitu pihaknya mengaku tidak tinggal diam, mulai Senin lalu tanggal 3 Agustus Disperkimhub bersama Satpol-PP melakukan upaya penertiban.
"Senin lalu kita lakukan penertiban dengan pihak Satpol-PP, dan ini kita upayakan setiap hari untuk menertibkan," bebernya.
Disinggun mengenai kegiatan parkir di seputar Alun-Alun Wonosobo, Marsudiyono marsudi dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal, meski begitu ia mengaku hanya bisa memberikan himbauan kepada yang bersangkutan.
"Kalau yang di Alun-Alun Wonosobo itu jelas ilegal, itu kan area publik, ada Perdanya yang mengatur. Coba saja diminta untuk menunjukkan KTA atau minta karcis parkir pasti tidak bisa menunjukkan," ungkapnya. (red)
#Parkiran Di Alun-Alun Wonosobo Menurut Disperkimhub Ilegal
#Banyak Kedaraan Angkutan Barang Yang Melanggar Rambu Lalu lintas
Parkiran Di Alun-Alun Wonosobo Menurut Disperkimhub Ilegal
Wonosobo,- Kepala Disperkimhub Wonosobo, Bagyo Sarastono melalui Kabid Perhubungan Marsudiyono memaparkan kendala dan permasalahan parkir yang ada di Kabupaten Wonosobo. Marsudi mengungkapkan tupoksi di Disperkimhub hanyalah pada ranah rekayasa lalu lintas dengan menerbitkan aturan-aturan yang sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Perda."Tupoksi kita adalah dalam rekayaya lalu lintas dan pemasangan ramu-rambu, sedangkan untuk penindakan pelanggaran seperti parkir di trotoar atau tempat yng tidak semestinya adalah Satpol-PP dengan dasar melanggar ketertiban umum. Bila dipelanggaran rambu lalu lintas otomatis dari Satlantas," ungkapnya.
Namun begitu pihaknya mengaku tidak tinggal diam, mulai Senin lalu tanggal 3 Agustus Disperkimhub bersama Satpol-PP melakukan upaya penertiban.
"Senin lalu kita lakukan penertiban dengan pihak Satpol-PP, dan ini kita upayakan setiap hari untuk menertibkan," bebernya.
Disinggun mengenai kegiatan parkir di seputar Alun-Alun Wonosobo, Marsudiyono marsudi dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal, meski begitu ia mengaku hanya bisa memberikan himbauan kepada yang bersangkutan.
"Kalau yang di Alun-Alun Wonosobo itu jelas ilegal, itu kan area publik, ada Perdanya yang mengatur. Coba saja diminta untuk menunjukkan KTA atau minta karcis parkir pasti tidak bisa menunjukkan," ungkapnya. (red)
#Parkiran Di Alun-Alun Wonosobo Menurut Disperkimhub Ilegal
#Banyak Kedaraan Angkutan Barang Yang Melanggar Rambu Lalu lintas
Tidak ada komentar