Breaking News

Tiga Orang Kurir Rokok Ilegal Ditangkap di Kudus

KUDUS - Tim Penindakan Bea Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, berhasil membekuk tiga orang yang diduga kurir rokok ilegal yakni MS, MI dan NG.
Petugas Bea Cukai Kudus menunjukkan hasil penindakannya bersama tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.

Tiga Orang Kurir Rokok Ilegal Ditangkap di Kudus

satumenitnews.com- Ketiga orang tersebut ditangkap petugas, saat akan mengirimkan rokok bodong dari wilayah Kabupaten Jepara, dengan mengendarai sebuah truk di Jalan Raya Kudus-Demak akhir Februari lalu.

Kepala KPPBC TMC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, keberhasilan tim penindakan Bea Cukai Kudus bersama Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY ini, berkat informasi dari masyarakat. Dari penangkap by Rpan ini, petugas berhasil menyita barang bukti rokok ilegal sebanyak 1.088.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

‘’Untuk nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.109.760.000, sedang potensi kerugian Negara sebesar Rp 729.308.160,’’ kata Gatot.

Saat ini, lanjutnya, ketiga orang pengirim rokok ilegal, barang bukti jutaan batang rokok ilegal dan satu unit truk, telah diamankan di kantor KPPBC TMC Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Ketiga orang tersebut sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh petugas,’’ tandasnya.

Gatot menghimbau, agar masyarakat berhenti mengedarkan rokok ilegal, terutama yang berada di wilayah kerjanya. Sebab jika masih nekat mengedarkan barang kena cukai (BKC) ilegal itu, akan ada ancaman pidana.

Jika ada masyarakat yang ingin menjadi pengusaha atau produsen rokok secara legal, katanya, bisa mengajukan izin usaha di NPPBKC pada KPPBC terdekat tanpa dipungut biaya alias gratis. 

‘’Kami bersama aparat penegak hukum, memastikan akan terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi gempur rokok ilegal ini,’’ tutupnya. (red/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...