Menimbang Sistem Parkir Berlangganan Tetap
Oleh: Suwondo Yudhistiro, M.Ag
(Ketua Komisi A DPRD Wonosobo)

Menimbang Sistem Parkir Berlangganan Tetap
Ketika mau berbelanja dari satu tempat ke tempat lain juga harus bayar parkir yang tarifnya terkadang lebih mahal dibandingkan dengan biaya retribusi parkir yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah. Misalnya retribusi parkir kendaraan roda dua ketentuannya adalah 500 rupiah pertiga jam, tapi terkadang bayar 1.000-2.000 rupiah. Demikian pula untuk kendaraan roda empat yang ketentuannya 1.000 rupiah untuk tiga jam parkir, berapa menitpun tetap dikenai biaya retribusi parkir 2.000 rupiah.Namun sangat disayangkan, ironisnya, retribusi parkir yang cukup memberatkan masyarakat dan berkontribusi terhadap kesemrawutan dan kemacetan kota dingin tersebut tidak sebanding dengan akumulasi setoran retribusi parkir ke kas daerah yang hanya berkisar antara 400-450 juta rupiah pertahun.
Memang hasil penarikan retribusi parkir tidak semuanya masuk ke kas daerah karena juga harus berbagi kepada pihak ketiga sebagai penyedia jasa penarikan parkir dan kepada para petugas parkir.
![]() |
pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan kantong parkir juga menjadi salah satu penyumbang kesemrawutan |
Sayangnya hasil kajian akademis tersebut sampai saat ini belum juga diimplementasikan, sehingga setoran retribusi parkir masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang berparkir. Karena itu untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir, rekomendasi tim kajian dari Universitas Jenderal Soedirman patut dipertimbangkan untuk diimplementasikan.
Tentu untuk mengimplementasikan hal ini dibutuhkan ketegasan sikap dari Pemerintah Daerah dengan pendekatan yang bijak terhadap para pelaku parkir karena urusan parkir juga terkait secara langsung dengan urusan perut banyak orang. Jangan sampai penerapan Sistem Parkir Berlangganan Tetap ini menimbulkan permasalahan sosial dan keamanan di Wonosobo.
Selain penerapan Sistem Parkir Berlangganan Tetap, Pemda Wonosobo juga perlu membuat kebijakan agar setiap pertokoan, tempat usaha atau perkantoran yang berada di kota Wonosobo diwajibkan menyediakan ruang parkir bagi para pelanggan agar tidak semua kendaraan berparkir di jalan raya. Atau bisa juga dengan membangun tempat-tempat parkir khusus seperti yang sudah direncanakan dengan membuat lahan parkir di lantai 4 pasar induk dan menjadikan kompleks Plaza sebagai gedung parkir yang terintegrasi dengan sistem Green City yang sedang ditawarkan ke pemerintah Perancis. Mudah mengatakan tapi sulit merealisasikan bukan? ***

#1menitsaja
editor. cici
Baca juga;
Memilih Parkir Langganan atau Biasa
Tidak ada komentar