KUDUS - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi telah mengumumkan besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Nilai UMK tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62, dengan besaran kenaikan mulai 0,75 persen hingga 3,68 persen.
Menanggapai hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengakui masih mensyukuri terhadap kondisi tersebut, apalagi Kabupaten Kudus terhitung masih tertinggi di wilayah Pantura timur.
‘’Bagi kami, para pekerja angka kenaikan Rp 70 ribuan dari angka sebelumnya. Jadi tetap disyukuri,’’ ujar Andreas, Senin (23/11).
Pihaknya menuturkan, pada rapat pengupahan sebelumnya sebenarnya telah diusulkan adanya pembulatan dari Rp 2.290.995 menjadi Rp 2.300.000. Namun usulan itu ditolak. Sehingga KSPSI Kudus meminta pembayaran upah tidak boleh lebih rendah dari itu.
Meski demikian, pihaknya meyakini kenaikan yang tidak seberapa ini tidak akan menjadi gejolak di tingkat pekerja, meski prosentase kenaikannya kurang dari 8 persen dari kenaikan UMK tahun 2020 kemarin. Keyakinan itu berdasar pada hasil sosialisasi yang dilakukan di Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan-perusahaan.
‘’Sebelumnya sudah kami sampaikan, kenaikan UMK untuk tahun ini diprediksi akan kecil akibat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang rendah. Bahkan hampir minus year on year akibat pandemi,’’ tandasnya.
Sementara Plt. Bupati Kudus, HM Hartopo menilai nilai UMK Kudus tahun 2021 sudah cukup besar, dibandingkan dengan daerah lain di sekitar Kudus. Dia menyebutkan, dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, UMK Kudus menduduki rangking 5 di Jawa Tengah, setelah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.
‘’Untuk di kawasan eks-Karsidenan Pati, UMK Kudus menduduki peringat pertama,’’ ungkapnya.
Hartopo menegaskan, besaran UMK tersebut telah sesuai dengan kesepakatan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha (Apindo), Disnakerperinkop dan UKM hingga perwakilan akademisi.
Foto ilustrasi pekerja di pabrik rokok di Kudus.
UMK Kudus Tertinggi Kelima Di Jateng
satumenitnews.com UMK Kabupaten Kudus 2021 merujuk pada SK Gubernur Jateng itu sebesar Rp 2.290.995, yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2021 mendatang sesuai Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan. Melihat daftar UMK tersebut, nilai UMK Kudus 2021 itu terlihat paling besar kelima dibanding nilai UMK di Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah.Menanggapai hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengakui masih mensyukuri terhadap kondisi tersebut, apalagi Kabupaten Kudus terhitung masih tertinggi di wilayah Pantura timur.
‘’Bagi kami, para pekerja angka kenaikan Rp 70 ribuan dari angka sebelumnya. Jadi tetap disyukuri,’’ ujar Andreas, Senin (23/11).
Pihaknya menuturkan, pada rapat pengupahan sebelumnya sebenarnya telah diusulkan adanya pembulatan dari Rp 2.290.995 menjadi Rp 2.300.000. Namun usulan itu ditolak. Sehingga KSPSI Kudus meminta pembayaran upah tidak boleh lebih rendah dari itu.
Meski demikian, pihaknya meyakini kenaikan yang tidak seberapa ini tidak akan menjadi gejolak di tingkat pekerja, meski prosentase kenaikannya kurang dari 8 persen dari kenaikan UMK tahun 2020 kemarin. Keyakinan itu berdasar pada hasil sosialisasi yang dilakukan di Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan-perusahaan.
‘’Sebelumnya sudah kami sampaikan, kenaikan UMK untuk tahun ini diprediksi akan kecil akibat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang rendah. Bahkan hampir minus year on year akibat pandemi,’’ tandasnya.
Sementara Plt. Bupati Kudus, HM Hartopo menilai nilai UMK Kudus tahun 2021 sudah cukup besar, dibandingkan dengan daerah lain di sekitar Kudus. Dia menyebutkan, dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, UMK Kudus menduduki rangking 5 di Jawa Tengah, setelah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.
‘’Untuk di kawasan eks-Karsidenan Pati, UMK Kudus menduduki peringat pertama,’’ ungkapnya.
Hartopo menegaskan, besaran UMK tersebut telah sesuai dengan kesepakatan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha (Apindo), Disnakerperinkop dan UKM hingga perwakilan akademisi.
’’Kami berpesan, agar mereka (perusahaan) bisa menggaji buruh sesuai UMK. Sebagaimana ketentuan di UU Ketenagakerjaan tentang pengupahan,’’ pungkasnya. (red/e2)
Tidak ada komentar