Breaking News

Plt Bupati Kudus Sukses Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

satumenitnews.com  Plt Bupati Kudus, HM Hartopo berhak menyandang gelar doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, berkat disertasinya yang berjudul 'Rekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah yang Beritikad Baik dengan Berbasis Nilai Keadilan'. Ia berniat mengimplementasikan disertasinya tersebut di pemkab Kudus.

Plt Bupati Kudus Sukses Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Dr. HM Hartopo, ST., MM., MH., Plt Bupati Kudus 

Plt Bupati Kudus Sukses Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

KUDUS - Berkat disertasinya yang berjudul 'Rekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Pembeli Tanah yang Beritikad Baik dengan Berbasis Nilai Keadilan', Plt Bupati Kudus, HM Hartopo sukses menyandang gelar doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Gelar doktor itu diberikan usai mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor yang dilaksanakan secara virtual di rumahnya, Senin (12/10).

Hartopo menjelaskan, alasan mengambil topik disertasi seputar masalah pertanahan, berawal dari pengalaman pribadi dan survei masyarakat terkait aktivitas jual-beli tanah. Menurutnya, dalam proses jual-beli tanah kerap terjadi kecurangan yang menimbulkan permasalahan hukum. Sehingga pada akhirnya dapat merugikan pembeli tanah yang beritikad baik.

‘’Judul disertasi yang saya ambil itu merupakan pengalaman diri saya sendiri dan hasil survei,’’ ungkapnya.

Menurutnya persoalan lain yang kerap terjadi salah satunya terkait penggandaan sertifikat yang dijadikan jaminan tanpa melalui bank, sehingga tidak dapat termonitor oleh BPN. Permasalahan itu akan bertambah, ketika pemilik tanah tidak dapat menebus sertifikat dan memilih jalan pintas dengan membuat sertifikat baru.

‘’Sehingga, apabila sertifikat baru diperjual-belikan, maka dapat merugikan pembeli dikarenakan sertifikat asli berada di tangan orang lain,’’ paparnya.

Pasca menyandang gelar doktor itu, Hartopo berkeinginan mengimplementasikan hasil disertasi dengan membuat Perda sebagai payung hukum untuk melindungi pembeli tanah yang beritikad baik. Perda tersebut akan diperkuat dengan pembentukan lembaga pengawasan yang melibatkan BPN, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, biro hukum dari pemda.

Tim, masih kata Hartopo, nantinya akan menjalankan tugasnya untuk memverifikasi legalitas sertifikat tersebut sebelum dijual. Sehingga jika tanah tersebut sudah terjual, tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

’’Kita akan mulai dari Kudus sendiri. Perda itu akan melindungi pembeli yang beritikad baik,’’ tandasnya.

Dia menambahkan, pada promosi gelar doktor itu, Hartopo merasa cukup bersyukur karena selain bisa menuntaskan tugas studinya, juga mendapat predikat cum laude.

’’Alhamdulillah, sidang disertasi terbuka saya hari ini berjalan lancar,’’ pungkasnya. (red/E2) 

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...