satumenitnews.com Tim Penindakan Bea Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara, Jawa tengah. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.140.000 batang rokok tanpa pita cukai, yang dimuat menggunakan kendaraan truk.
![]() |
Barang bukti truk pengakut rokok ilegal diamankan tim penindakan Bea Cukai di kantor KPPBC Kudus. |
Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 1,162 Miliar Berhasil Digagalkan
KUDUS - Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo dalam press release mengungkapkan, keberhasilan tim penindakan Bea Cukai dalam melakukan pencegahan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Minggu (11/10), berdasarkan informasi dari masyarakat.
‘’Truk pengangkut BKC ilegal ini berhasil ditangkap di Jalan Raya Kudus-Jepara pada hari Minggu sekitar pukul 01.00 dini hari,’’ jelas Gatot, Selasa (13/10).
Pihaknya menjelaskan, awalnya tim penindakan bea cukai mendapat
informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara menggunakan
truk. Kemudian tim melakukan penyisiran di Jalan Kudus-Jepara dan jalur-jalur alternatif
Kudus-Jepara.
Kemudian sekitar pukul 01.00 dini hari, sambungnya, tim penindakan melihat kendaraan yang menjadi target operasi tengah melaju di Jalan Raya Kudus-Jepara. Setelah dilakukan pengejaran, truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Kudus-Jepara.
‘’Petugas segera melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan bahwa truk tersebut benar memuat rokok ilegal,’’ jelasnya.
Kata Gatot, dari pemeriksaan awal itu, tim berhasil menemukan rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Rokok bodong itu dibungkus menggunakan karung putih. Kemudian barang bukti beserta supir truk berinisial DS (27), dibawa ke kantor KPPBC Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terindikasi telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,’’ jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu rokok ilegal jenis SKM sebanyak 1.140.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,162 miliar. Sedang potensi kerugian Negara dari BKC ilegal itu sebesar Rp 676,385 juta.
‘’Diharapkan, adanya pengawasan dan pencegahan yang ketat, peredaran rokok ilegal dapat terus berkurang,’’ pungkasnya. (red/E2)
Tidak ada komentar