Breaking News

Muspika Kertek Serahkan SK Pemberhentian Kepada Kades Bojasari

satumenitnews.com - Muspika Kertek melakukan rapat koordinasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang menimpa Kades Bojasari Surame. Dalam pertemuan yang dilakukan di Aula Kecamatan Kertek tersebut, Camat Kertek Muhammad Said didampingi Kapolsek Kertek AKP Sutopo dan Danramil 06 Kertek Kapten Inf Ponidi menyerahkan SK pemberhentian kepada Kades Bojasari Surame.

Muspika Kertek Serahkan SK Pemberhentian Kepada Kades Bojasari.

Muspika Kertek Serahkan SK Pemberhentian Kepada Kades Bojasari

Wonosobo,- Camat Kertek Muhammad Said S.Sos, M.M, mengatakan, bahwa Kecamatan Kertek diberi amanah oleh Bupati Wonosobo melalui Dinsos Wonosobo untuk menyerahkan SK Bupati kepada Kades Bojasari Surame terkait permasalahan yang sedang dialaminya.

"Sesuai amanah, SK sudah diserahkan dan diterima oleh Kades Bojasari dan BPD Bojasari pada rapat koordinasi Muspika Kertek dengan Pemdes Bojasari di Aula Kecamatan kemarin," terang Said.

Said menuturkan dirinya tidak mengetahui detail isi suratnya karena masih dalam segel, namun secara umum ia mengatakan isi SK Bupati tersebut terkait dengan ketetapan pemberhentian jabatan Kades Bojasari.

"Dengan adanya permasalahan di Bojasari, kami menghimbau seluruh masyarakat Desa Bojasari tetap tenang, menjaga kondusifitas apapun keputusan yang tertulis di SK yang diterima oleh Surame maupun BPD itu adalah keputusan administratif pemerintahan, bila keputusan tersebut pahit bagi Surame, dirinya masih bisa menuntut secara hukum dengan gugatan ke PTUN, dan sebaliknya apabila keputusanya tidak sesuai yang diharapkan FMB, maka FMB bisa melayangkan gugatan," beber Said.

Said berharap jangan ada sikap uforia masyarakat yang bisa menyulut hal yang tidak diinginkan, apalagi sampai melakukan arogansi hingga terkena konsekuensi tindak pidana kriminal yang merugikan seluruh masyaraka.

"Mari proses ini kita lalui bersama sesuai prosedur yang ada. Apa bila keputusan Bupati untuk Kades Bojasari akhirnya diberhentikan maka tidak ada serah terima jabatan, tapi langsung eksekusi, PJ Kades langsung di tempatkan di Desa Bojasari dengan menugaskan PNS dari Kecamatan," Papar Muhammad Said.

Sementara didapat keterangan BPD terkait isi SK, Kades Bojasari Surame diberhentikan tertanggal 7 September 2020, dan diberi kesempatan untuk banding di PTUN 15 hari berlaku sejak tanggal pemberhentian. (Budilaw-79/red).

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...