Breaking News

Hasil Tes RT-PCR Covid-19 Jadi Syarat Wajib Pendaftaran Calon Bupati Wonosobo

Satumenitnews.com - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonosobo tahun 2020 memasuki fase pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo. Sesuai jadwal tahapan, pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020. KPUD mensyaratkan hasil swab test sebagai salah satu syarat pendaftaran calon kepala daerah. Pengerahan masa tidak diperbolehkan dalam pendaftaran, cukup 50 orang saja.

Hasil Tes RT-PCR Covid-19 Jadi Syarat Wajib Pendaftaran Calon Bupati Wonosobo


Hasil Tes RT-PCR Covid-19 Jadi Syarat Wajib Pendaftaran Calon Bupati Wonosobo 

WONOSOBO- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Asma Khozin saat ditemui di kantornya.mengatakan bahwa kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati harus menyerahkan hasil swab test atau tes usap PCR Covid-19 pada saat pendaftaran. Tes ini dilakukan untuk menjamin kesehatan yang bersangkutan.

"Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada saat mendaftar wajib membawa hasil tes PCR, ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020. Ini juga untuk kepentingan tes kesehatan yang bersangkutan," kata Asma.

Pelaksanaan pendaftaran, menurutnya, akan dilakukan pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 di Kantor KPU Wonosobo. Untuk tanggal 4 sampai 5 akan dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sementara untuk tanggal 6 September dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB.
Seluruh proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati juga harus mengikuti protokol kesehatan dalam masa pandemi cocid-19.

"Berdasarkan koordinasi dengan berbagai instansi dibawah naungan Desk Pilkada, pendaftaran calon harus menerapkan protokol kesehatan. Kami berharap tidak ada pengerahan masa pada saat pendaftaran. Kalaupun ada pengerahan masa itu sia-sia, karena akan ada pembatasan orang yang boleh masuk ke halaman Kantor KPU Wonosobo," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, yang diperbolehkan masuk ke halaman KPU itu hanya 50 orang dan dilengkapi dengan id card. Id card akan diberikan satu jam sebelum pendaftaran, apabila tidak membawa id card, maka tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pendaftaran.

"Hanya 50 orang saja yang diperbolehkan masuk ke halaman KPU. Karena kita menjalankan PKPU 10 tahun 2020 bahwa batasan maksimal untuk pengumpulan masa adalah 50 persen dari kapasitas. Dari 50 orang tersebut yang boleh masuk hanya ketua dan sekretaris partai, calon bupati dan wakil bupati serta LO. Yang lain hanya diperbolehkan di halaman," bebernya. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...