Breaking News

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar

satumenitnews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus‎ berhasil menggagalkan proses pengiriman rokok ilegal dari Jepara ke Sumatera, dengan diangkut dua truk bernomor polisi K 9632 RK dan K 1368 MK. Dua truk tersebut tertangkap tim Pengawas Bea Cukai Kudus di rest area tol KM 360 Semarang-Batang, Sabtu (11/7).

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar
ROKOK ILEGAL: Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo didampingi anggotanya menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang belum lama ini diamankan
.

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar

KUDUS - Kepala KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, ‎penindakan itu bermula dari laporan masyarakat jika ada dua truk yang membawa rokok ilegal ke wilayah Sumatera. Kemudian tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran hingga menemukan truk yang sedang melaju kencang ke arah Kabupaten Demak.

‘’Pengejaran berakhir ketika dua truk didapati di rest ‎area tol KM 360 Semarang-Batang. Seketika itu tim melakukan pemeriksaan awal disaksikan petugas tol setempat,’’ jelas Gatot, Senin (13/7)

Di lokasi, lanjutnya, tim juga berhasil mengamankan empat yang bertindak sebagai sopir dan kernet berinisial NS (51), B (60), W (47) dan AS (34). Keempat orang tersebut selanjutnya dibawa ke KPPBC Kudus.

Adapun rokok bodong yang berhasil diamankan, sambungnya, yakni rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) siap edar sebanyak 3.792.000 batang. Dari ribuan batang tersebut, sebanyak 2.928.000 tanpa dilekati pita cukai dan 864.000 batang dilekati pita cukai diduga palsu.

‘’Total barang diperkirakan senilai Rp 3,8 milair dan potensi krugian Negara mencapai Rp 2,2 miliar,’’ paparnya.

Gatot menambahkan, rokok bermerek “Coffee Stik” dan “Gess Blend” itu berasal dai Jawa Timur, namun untuk proses pengepakan dan pembungkusan dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara,’’Dua merek rokok ini memang laku di daerah Sumatera,’’ imbuhnya.

Diketahui, Per 1 Januari hingga 11 Juli 2020, KPPBC Tipe Madya Kudus berhasil melakukan penindakan mencapai 48 surat bukti penindakan (SBP). Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10.588.969 batang rokok ilegal jenis SKT. (red)

#Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 3,8 Miliar

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...