Breaking News

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 40 TAHUN 2018

TENTANG
PENGGUNAAN BALON UDARA PADA KEGIATAN BUDAYA MASYARAKAT 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 

a. bahwa adanya kegiatan budaya masyarakat yang menggunakan Balon Udara sebagai bagian dari
kebudayaan masyarakat yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan;

b. bahwa ditemukan banyak kejadian pelepasan Balon Udara yang tidak dikendalikan dan berpotensi
membahayakan keselamatan penerbangan, orang, dan harta benda;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat;

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 176);

4. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);

5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 (Ciuil Aviation Safety Regulation Part 101) tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang- Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak (Moored Balloons, Kites, Unmanned Rockets and Unmanned Free Balloons);

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan Sipil (Air Traffic Service Pro vide r)]

8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun
2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan {Aeronautical Telecommunication Service Providers) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
912);

9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulations Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 295);

10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 407);

11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 410);

12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulation Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating And Flight Rules) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 766) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulations Part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1294);

13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1891);

14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
695);

15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulation Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System)  (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1098);

16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan lalu Lintas Udara (Air Traffic Rules) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1101);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG
PENGGUNAAN BALON UDARA PADA KEGIATAN BUDAYA
MASYARAKAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM 


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Balon Udara adalah benda yang lebih ringan dari pesawat udara yang tidak digerakkan oleh mesin, namun dapat terbang karena diisi dengan gas yang dapat mengapung (gas buoyancy) atau melalui
pemanasan udara (airbome heater).

2. Controlled Airspace adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control Service), pelayanan informasi penerbangan (flight information Service) dan pelayanan kesiagaan (alerting Service).

3. Uncontrolled Airspace adalah jenis ruang udara yang diberikan pelayanan lalu lintas penerbangan berupa pelayanan informasi penerbangan (flight information Service), pelayanan kesiagaan (alerting Service) dan pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory Service).

4. Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

5. Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) adalah Kawasan udara dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan tertentu dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif) kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.

6. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang selanjutnya disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

7. Notam adalah pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi atau perubahan di setiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personel operasi penerbangan.

8. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan  penerbangan.

9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

10. Menteri adalah Menteri Perhubungan.

11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

BAB II
RUANG LINGKUP 


Pasal 2

(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur penggunaan Balon Udara pada kegiatan budaya
masyarakat.

(2) Kegiatan budaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. festival budaya;
b. perayaan tahunan masyarakat; dan
c. adat budaya lokal lainnya.

BAB III
PENGGUNAAN BALON UDARA PADA KEGIATAN
BUDAYA MASYARAKAT

Pasal 3

(1) Penggunaan Balon Udara pada kegiatan budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) wajib ditambatkan.

(2) Penggunaan Balon Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. pelaporan penggunaan Balon Udara;
b. warna dan ukuran Balon Udara;
c. batasan area penggunaan Balon Udara;
d. peralatan pelengkap untuk penggunaan Balon Udara;
e. lokasi penggunaan Balon Udara; dan
f. waktu penggunaan Balon Udara.

Pasal 4

(1) Pelaporan penggunaan Balon Udara yang ditambatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus disampaikan dalam bentuk rencana kegiatan.

(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Setiap Orang yang menggunakan Balon Udara kepada kepolisian, pemerintah daerah dan/atau Kantor Otoritas Bandar Udara setempat paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.

(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. penanggung]'awab kegiatan;
b. lokasi atau kawasan penambatan Balon Udara;
c. jumlah dan ukuran Balon Udara; dan
d. waktu penggunaan Balon Udara.

Pasal 5

(1) Warna Balon Udara yang ditambatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memakai warna yang mencolok.

(2) Ukuran Balon Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b memiliki batasan:
a. garis tengah maksimum 4 (empat) meter dan tinggi maksimum 7 (tujuh) meter pada saat terisi penuh udara (inflated);

b. dimensi maksimum setara 4 x 4 x 7 m untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna; atau
c. balon dengan dimensi lebih kecil dan berjumlah lebih dari 1 (satu) yang apabila disatukan
mempunyai dimensi setara dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada huruf b.

Pasal 6

(1) Batasan area penggunaan Balon Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dioperasikan pada ruang udara yang dilayani di wilayah Uncontrolled Airspace dengan memenuhi kondisi:
a. ketinggian paling tinggi 150 meter dari permukaan tanah;
b. jarak pandang di darat (ground visibility) lebih dari 5 km; dan
c. di luar radius 15 km dari suatu bandar udara atau tempat pendaratan helikopter.
(2) Balon Udara yang dioperasikan di wilayah tertentu setelah mendapat persetujuan dari para pihak terkait yaitu:
a. Tentara Nasional Indonsia (TNI) untuk operasi Balon Udara pada Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area);
b. Otoritas Bandar Udara untuk operasi Balon Udara pada KKOP; dan
c. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk operasi Balon Udara pada Controlled Airspace yang dipublikasikan di dalam Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia.
(3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Setiap Orang yang menggunakan Balon Udara dan disampaikan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.

Pasal 7

(1) Apabila Balon Udara yang digunakan terlepas dari tambatan maka orang yang menggunakan Balon Udara tersebut harus segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah, Kantor Otoritas Bandar Udara dan/atau unit pelayanan navigasi penerbangan (Perum LPPNPI) setempat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. lokasi kejadian;
b. waktu terlepasnya Balon Udara; dan
c. ukuran Balon Udara.

Pasal 8

Peralatan pelengkap untuk pengoperasian Balon Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki paling sedikit 3 (tiga) tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat oleh pesawat udara yang beroperasi; dan
b. tidak diperbolehkan dilengkapi dengan peralatan berupa bahan yang mengandung api, bahan yang
mudah meledak dan/atau bahan sejenis yang dapat membahayakan lingkungan antara lain tabung gas
dan/atau petasan.

Pasal 9

Lokasi penggunaan Balon Udara yang ditambatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan:
a. pada kawasan yang tidak terdapat halangan antara lain berupa pepohonan, pemukiman, kabel listrik atau stasiun pengisian bahan bakar umum; dan b. tidak berpotensi merugikan dan  membahayakan pihak lain.

Pasal 10

Waktu penggunaan Balon Udara yang ditambatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dilaksanakan pada saat matahari terbit sampai dengan matahari tenggelam.

BAB IV
PENGAWASAN 

Pasal 11

Pengawasan atas penggunaan dan/atau pengoperasian Balon Udara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepolisian, Pemerintah Daerah setempat, dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Pasal 12

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan
Menteri ini.

BAB V
SANKSI

Pasal 13

Kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan oleh Setiap Orang yang mengoperasikan Balon Udara terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri  ini dengan penempatannya dalam Berita Negara  Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 616
Salinan sesuai dengan aslinya

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...