Pilkades Serentak Untuk Empat Puluh Desa Di Kabupaten Wonosobo
Pilkades Serentak Untuk Empat Puluh Desa Di Kabupaten Wonosobo - Kabupaten Wonosobo kembali akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang 3 tahun 2019 yang dilaksanakan pada hari Rabu Pahing, 9 Oktober 2019. Sebelumnya Pilkades serentak telah dilaksanakan di tahun 2016 (Gelombang 1) sebanyak 30 desa, dan gelombang 2 pada tahun 2018 sebanyak 166 desa.
Ia juga menegaskan semua peserta dan penyelenggara agar mengikuti mekanisme dan peraturan yang sudah ditentukan untuk menghindari kesepakatan-kesepakatan diluar aturan. "Ikuti saja aturan yang ada, jangan pernah membuat ketentuan lain di luar aturan, jangan pernah buat kesepakatan yang tidak diatur dalam aturan karena sering kali kesepakatan ini justru menjebak dan membuat masalah di kemudian hari", tegas Azis.
Pilkades Serentak Untuk Empat Puluh Desa Di Kabupaten Wonosobo
Sosialisasi Pilkades Serentak yang diadakan di Ruang Rapat Mangoen Koesoemo Kantor Setda Kab.Wonosobo tersebut diikuti oleh 120 orang perwakilan masing masing desa. Kamis (23/05). Menurut Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Setda Amin Purnadi, Dari 40 desa yang tersebar di 15 Kecamatan yang akan menggelar adalah:Kecamatan Wonosobo; Desa Bomerto,
Kecamatan Selomerto: Desa Candi, Desa Tumenggungan, Desa Bumitirto, Desa Kadipaten.
Kecamatan Leksono; Desa Besani.
Kecamatan Kertek; Desa Pagerejo, Desa Surengede, Desa Damarkasiyan, Desa Tlogomulyo, Desa Banjar, Desa Purwojati, Desa Candimulyo, Desa Purbosono.
Kecamatan Kalikajar; Desa Kembaran, Desa Maduretno, Desa Mungkung, Desa Mangunrejo.
Kecamatan Sapuran; Desa Marongsari, Desa Bogoran.
Kecamatan Kepil; Desa Rejosari.
Kecamatan Mojotengah; Desa Larangankulon, Desa Krasak, Desa Candirejo.
Kecamatan Garung; Desa Sitiharjo, Desa Siwuran, Desa Kayugiyang.
Kecamatan Kejajar; Desa Dieng, Desa Parikesit.
Kecamatan Watumalang; Desa Bumiroso, Desa Wonokampir.
Kecamatan Sukoharjo; Desa Pucungwetan, Desa Plodongan, Desa Jebengplampitan.
Kecamatan Kaliwiro; Desa Cledok, Desa Kemiriombo.
Kecamatan Wadaslintang; Desa Plunjaran, Desa Lancar.
Kecamatan Kalibawang; Desa Kalikarung, Desa Mergolangu.
Dalam Proses Pilkades Serentak Akan Ada Empat Tahapan:
Tahap pertama adalah tahapan Persiapan yang meliputi Pemberitahuan AMJ Kades oleh BPD secara tertulis, Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD, Penyampaian LPPD AMJ Kades kepada Bupati melalui Camat Penyusunan Biaya Pilkades oleh Panitia.
Tahap kedua, Pencalonan meliputi Pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon Kades, Penetapan dan pengumuman nama Calon Kades, Penetapan DPT, Kampanye Calon Kades, Masa tenang.
Tahap ketiga adalah Pemungutan Suara yang merupakan intinya yaitu Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dan Penetapan Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak.
Sedangkan tahap ke empat merupakan Penetapan yang mencakup Laporan Hasil Pilkades oleh panitia kepada BPD, laporan hasil pilkades oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, Penerbitan SK pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh Bupati, serta ditutup dengan pelantikan Kepala Desa.
Sementara itu, mencakup teknis sosialisasi yang diberikan yaitu:
- Pemilihan Kepala Desa atau calon Kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang calon dalam 1 desa.
- Penerimaan pendaftaran bakal calon Kepala Desa dilaksanakan dalam jangka waktu 9 hari kerja pada tanggal 1 sd 13 agustus 2019 bertenpat di Kantor Desa atau tempat lain yang ditetapkan Panitia.
- Pengumuman Bakal Calon Kades akan diumumkan pada tanggal 24 september sd 9 oktober 2019.
- Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, para calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat pada tanggal 3 sd 5 oktober 2019
Aziz Wijaya selaku asisten Sekda Bidang Pemerintahan juga menambahkan bahwa Pilkades serentak ini didasari oleh Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016, serta Perbup No 12 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1 tahun 2016.
Ia juga menegaskan semua peserta dan penyelenggara agar mengikuti mekanisme dan peraturan yang sudah ditentukan untuk menghindari kesepakatan-kesepakatan diluar aturan. "Ikuti saja aturan yang ada, jangan pernah membuat ketentuan lain di luar aturan, jangan pernah buat kesepakatan yang tidak diatur dalam aturan karena sering kali kesepakatan ini justru menjebak dan membuat masalah di kemudian hari", tegas Azis.
Editor: Malindra.
Tidak ada komentar