Balon Udara Tradisional Wonosobo Di Legalkan
Balon Udara Tradisional Wonosobo Di Legalkan - Pemerintah Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan AirNav Indonesia kembali mensosialisasikan tentang pelegalan balon udara tradisional yang telah menjadi tradisi di masyarakat Wonosobo dan sekitarnya. Bahkan Pemerintah mendukung tradisi disetiap momen Idul Fitri dengan mengelar kegiatan Java Ballon Attaraction pada tanggal 15 Juni 2019 mendatang di lapangan Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek.
Ia juga menceritakan pendekatan dan sosialisasi aturan balon tradisional melalui komunitas balon udara tradisional, "Komunitas balon di Wonosobo yang pertama mencari titik tengah, mencoba mengudarakan balon dengan cara ditambatkan, kemudian ini menjadi sebuah solusi yang bisa diterima baik masyarakat atau pemerintah khususnya kami dari AirNav Indonesia" beber Hermansyah yang mengaku bangga dengan masyarakat dan komunitas yang menjaga tradisi di Wonosobo.
Berkaitan dengan legalnya balon udara tradisional yang ada di Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Kabupaten bersama dengan aparat penegak hukum TNI dan Polri serta Airnav mensosialisasikan Peraturan Mentri nomor 40 tahun 2018 tentang balon udara tradisional yang antara lain adalah Ukuran diameter balon maksimal adalah 4 meter, tinggi alon maksimal 7 meter dan ditambatkan maksimal dengan ketinggian 150 meter.
Editor: Malindra
Balon Udara Tradisional Wonosobo Di Legalkan
Event Festival balon pada 19 Juni 2018 lalu akan kembali diulang pemerintah Kabupaten Wonosobo pada tahun ini. Menurut Hermawansyah CSR Manager AirNav pihaknya sangat mengapresiasi langkah langkah yang sudah berjalan di kabupaten Wonosobo, "Yang paling responsif terhadap kegiatan balon udara ini adalah Kabupaten Wonosobo, bakan cikal bakal Peraturan Mentri Nomor 40 tahun 2018 adalah Wonosobo, " Ujarnya. Kamis (23/05).Ia juga menceritakan pendekatan dan sosialisasi aturan balon tradisional melalui komunitas balon udara tradisional, "Komunitas balon di Wonosobo yang pertama mencari titik tengah, mencoba mengudarakan balon dengan cara ditambatkan, kemudian ini menjadi sebuah solusi yang bisa diterima baik masyarakat atau pemerintah khususnya kami dari AirNav Indonesia" beber Hermansyah yang mengaku bangga dengan masyarakat dan komunitas yang menjaga tradisi di Wonosobo.
Berkaitan dengan legalnya balon udara tradisional yang ada di Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Kabupaten bersama dengan aparat penegak hukum TNI dan Polri serta Airnav mensosialisasikan Peraturan Mentri nomor 40 tahun 2018 tentang balon udara tradisional yang antara lain adalah Ukuran diameter balon maksimal adalah 4 meter, tinggi alon maksimal 7 meter dan ditambatkan maksimal dengan ketinggian 150 meter.
Editor: Malindra
Tidak ada komentar