Anggota BPD Se Kabupaten Resmi Dilantik
Anggota BPD Se Kabupaten Resmi Dilantik - Sebanyak 1550 orang anggota BPD (Badan Permusyawarahan Desa) resmi dilantk oleh Bupati Wonosobo Eko Purnomo, S.E., MM., berdasakan surat keputusan Bupati Wonosobo nomor 140/541-777/2018 tanggal 19 November 2018 Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Wonosobo Periode 2018-2024.di Gedung Sasana Adipura, Senin (19/11).
Bupati menegaskan, terkait dengan pengelolaan pengaduan di Desa, berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 16 Tahun 2018 tentang BPD, bahwa BPD wajib membuka layanan aduan masyarakat dan menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut dimaksudkan agar segala permasalahan yang ada di Desa, bisa diselesaikan secara mandiri oleh Desa. Sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan Desa yang sampai ke tingkat Kabupaten apalagi sampai masuk ke ranah hukum.
“Perlu Saya tegaskan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peran strategis tersebut melekat dalam 3 (tiga) fungsi BPD yakni, pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”, katanya
Bupati meminta kepada anggota BPD yang dilantik agar, baca dan pahami seluruh peraturan perundang-undangan tentang Desa sebagai bekal utama bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mulai tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Wonosobo sudah menerapkan Open Data Keuangan Desa, sehingga Bupati minta agar para anggota BPD bersama-sama kawal Open Data Keuangan Desa demi terwujudnya Pemerintahan Desa yang bersih, transparan, mandiri dan berwibawa
Selain itu, agar mampu ciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya, dengan memperbanyak koordinasi dan musyawarah dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya. BPD harus bekerja secara kolektif-kolegial, sehingga Ketua BPD tidak boleh mengambil keputusan sepihak tanpa didahului dengan musyawarah BPD. Dalam menyelesaikan permasalahan di Desa, BPD harus menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi/golongan.
Bupati menutup sambutan dengan berpesan kepada anggota BPD. “Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi kepada Camat apabila terdapat permasalahan di Desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut”.
Editor. Malindra
.
Pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
Ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Anggota BPD Se Kabupaten Resmi Dilantik
Wonosobo - Dalam acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota BPD Se-Kabupaten Wonosobo 1550 orang anggota BPD berasl dari 116 desa, dengan masa keanggotaan BPD enam (6) tahun ini sejumlah 236 Perempuan ada didalamnya, iini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 tentang BPD, bahwa dalam keanggotaan BPD harus ada keterwakilan perempuan, paling sedikit 1 (satu) orang.Bupati menegaskan, terkait dengan pengelolaan pengaduan di Desa, berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 16 Tahun 2018 tentang BPD, bahwa BPD wajib membuka layanan aduan masyarakat dan menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut dimaksudkan agar segala permasalahan yang ada di Desa, bisa diselesaikan secara mandiri oleh Desa. Sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan Desa yang sampai ke tingkat Kabupaten apalagi sampai masuk ke ranah hukum.
“Perlu Saya tegaskan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Peran strategis tersebut melekat dalam 3 (tiga) fungsi BPD yakni, pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”, katanya
Bupati meminta kepada anggota BPD yang dilantik agar, baca dan pahami seluruh peraturan perundang-undangan tentang Desa sebagai bekal utama bagi BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Mulai tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Wonosobo sudah menerapkan Open Data Keuangan Desa, sehingga Bupati minta agar para anggota BPD bersama-sama kawal Open Data Keuangan Desa demi terwujudnya Pemerintahan Desa yang bersih, transparan, mandiri dan berwibawa
Selain itu, agar mampu ciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya, dengan memperbanyak koordinasi dan musyawarah dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya. BPD harus bekerja secara kolektif-kolegial, sehingga Ketua BPD tidak boleh mengambil keputusan sepihak tanpa didahului dengan musyawarah BPD. Dalam menyelesaikan permasalahan di Desa, BPD harus menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi/golongan.
Bupati menutup sambutan dengan berpesan kepada anggota BPD. “Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi kepada Camat apabila terdapat permasalahan di Desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut”.
Editor. Malindra
.
3 (tiga) fungsi BPD
Pertama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Kedua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
Ketiga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Tidak ada komentar