Breaking News

Anggota BPD Se Kabupaten Resmi Dilantik

Anggota BPD Se Kabupaten Resmi Dilantik - Sebanyak 1550 orang anggota BPD (Badan Permusyawarahan Desa) resmi dilantk oleh Bupati Wonosobo Eko Purnomo, S.E., MM., berdasakan surat keputusan Bupati Wonosobo nomor 140/541-777/2018 tanggal 19 November 2018 Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Wonosobo Periode 2018-2024.di Gedung Sasana Adipura, Senin (19/11).


Anggota BPD Se Kabupaten Resmi Dilantik

Anggota BPD Se Kabupaten Resmi Dilantik

Dalam acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota BPD Se-Kabupaten Wonosobo 1550 orang anggota BPD berasl dari 116 desa, dengan masa keanggotaan BPD enam (6) tahun ini sejumlah 236 Perempuan ada didalamnya, iini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018 tentang BPD, bahwa dalam keanggotaan BPD harus ada keterwakilan perempuan, paling sedikit 1 (satu) orang.

Bupati menegaskan, terkait dengan pengelolaan pengaduan di Desa, berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 16 Tahun 2018 tentang BPD, bahwa BPD wajib membuka layanan aduan masyarakat dan menyediakan sarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut dimaksudkan agar segala permasalahan yang ada di Desa, bisa diselesaikan secara mandiri oleh Desa. Sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalahan Desa yang sampai ke tingkat Kabupaten apalagi sampai masuk ke ranah hukum.

Read More

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...