Kandang Ayam di Glagah Kulon Disegel Satpol PP Kudus
Kandang Ayam di Glagah Kulon Disegel Satpol PP Kudus
satumenitnews.com - Pemilik kandang tersebut diketahui berprofesi sebagai ASN bernama Imam Sofii warga Dusun Glagah Krajan RT 01 RW 02, Desa Glagah Kulon.
Penyegelan dilakukan setelah sebelumnya Satpol PP Kudus melayangkan surat peringatan hingga 3 kali. Namun tidak dihiraukan oleh pemiliknya.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solekhah membenarkan adanya penyegelan tersebut. Dalam penyegelan dan pengosongan kandang ayam petelur milik Imam Syafi'i sudah dibuatkan berita acara penyegelan tempat usaha yang ditandatangani instansi terkait.
"Berita acara ditandatangani Pemkab Kudus, Pemerintah Kecamatan, dan Pemdes Glagah Kulon," jelasnya.
Sebelum dilakukan penyegelan, Satpol PP Kudus mengamankan ayam yang masih berada di dalam kandang.
Terpisah, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan, Sarjono menambahkan bahwa penyegelan dilakukan atas laporan warga. Warga menganggap kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya sudah dilanggar oleh pemilik dan juga bau yang menyengat kandang ayam tersebut.
"Kandang ayam ada di seberang jalan rumah warga. Warga merasa baunya sangat menyengat dan lalatnya begitu banyak. Mulai 2019 sudah bergulir, dan kami mulai merapatkan tanggal 13 Februari 2020," jelas Sarjono saat ditemui awak media di Kantor Satpol PP Kudus, Selasa (9/3/2021).
Lanjut Sarjono, saat rapat diadakan bersama warga dan pemilik kandang telah didapati kesepakatan, yakni pemilik akan menutup kandangnya secara mandiri maksimal setahun setelah kesepakatan.
"Pada 13 Februari 2021 berakhir masa kesanggupan pemilik untuk menutup kandang secara mandiri," ucapnya.
"Karena Imam Syafi'i tidak mentaati kesepakatan sehingga kita terbitkanlah surat peringatan 1, 2, dan 3," imbuhnya.
Surat peringatan satu diberikan 16 Februari 2021. Selanjutnya surat peringatan dua 24 Februari 2021 dan surat peringatan ketiga 28 Februari 2021.
Hingga surat peringatan ketiga tersebut tidak dihiraukan oleh pemilik, sehingga Satpol PP Kudus melakukan penutupan kandang tersebut. (yk/e2)
Tidak ada komentar