Breaking News

WNA Asal Afrika Selatan Yang Tangkap Di Magelang Ternyata Over Stay

WONOSOBO - Mark Berchowitz (46) Warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga Magelang terkait perilaku WNA yang sering bertindak kasar, bahkan cenderung asusila dan dianggap tidak menghormati adat budaya masyarakat setempat.

WNA Asal Afrika Selatan Yang Tangkap Di Magelang Ternyata Over Stay
Mark Berchowitz (46) WNA asal Afrika Selatan dideportasi ke negara asal karena over stay dan perilakunya meresahkan warga 

WNA Asal Afrika Selatan Yang Tangkap Di Magelang Ternyata Over Stay

satumenitnews.com - Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Henki Irawan, dalam konferensi pers mengatakan pihaknya kini menahan seorang WNA atas nama Mark Berchowitz yang berwarga negara Afrika Selatan. Penangkapan WNA tesebut pada Jumat (6/11) di sebuah hotel di wilayah Borobudur Magelang, oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama personil Polres Magelang.

“Sebelumnya sudah banyak laporan dari warga di wilayah Magelang, pelaku sering bertindak kasar, bahkan cenderung asusila, tidak menghormati adat budaya masyarakat, dan ternyata yang bersangkutan over stay melanggar ijin tinggal, karena visanya habis 4 November 2020 lalu,” ungkap Henki, Senin (9/11).

Saat dilakukan penangkapan pelaku kooperatif tanpa melakukan perlawanan pada petugas. Pelaku masuk daftar cekal.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Uchky Aditya menambahkan, saat ini Mark Berchowitz masih berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan dalam waktu dekat akan segera diterbangkan ke negara asalnya.

“Kita sudah koordinasi dengan Kantor Kedutaan Afrika Selatan di Jakarta. Deportasi Pelaku tinggal menunggu waktu penerbangan ke Afrika Selatan,” bebernya.

WNA tersebut, melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia. Jika terbukti seorang WNA melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sanksi pelaku dideportasi ke negara asal.

Aditya membeberkan WNA tersebut tinggal berpindah-pindah di Bali, Surabaya, Yogyakarta dan terakhir di Magelang. Pelaku kepada petugas mengaku mau pulang tidak bisa karena tidak ada penerbangan akibat pandemi global Covid-19.

“Diduga pelaku mengaku frustasi dan jenuh tinggal di Indonesia. Yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk keperluan wisata. Tindakan asusila kepada perempuan sudah dilakukan beberapa kali di berbagai tempat di Magelang,” pungkasnya. (red/E1)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...