Breaking News

Pertanyakan Aset Desa, FMB Geruduk Kantor BPD Bojasari

WONOSOBO - Forum Masyarakat Bojasari (FMB) melakukan audiensi dengan BPD dan Pemdes Bojasari Kecamatan Kertek. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa hal yg dipertanyakan perwakilan FMB kepada ketua BPD, yakni perihal permintaan salinan SK pemberhentian Kades, status tanah desa (bengkok) yang sebelumnya dikelola mantan kades, permohonan pembentukan tim inventarisir aset desa dan pembentukan karang taruna Bojasari. Beberapa hal tersebut direspon positip oleh BPD dan Pemdes Bojasari.

Pertanyakan Aset Desa Yang Dikuasai Mantan Kades, FMB Geruduk Kantor BPD Bojasari
Forum Masyarakat Bojasari (FMB) beraudensi dengan BPD dan Pemdes Bojasari Kecamatan Kertek

Pertanyakan Aset Desa, FMB Geruduk Kantor BPD Bojasari

satumenitnews.com - Koordinator FMB Eko mengatakan, kedatanganya di kantor desa untuk menanyakan aset desa yang dulu dikelola Surame, mantan Kades Bojasari kepada BPD selaku lembaga yang berwenang.

"Setelah diperhentikan sebagai Kades, seharusnya dari pihak Surame mengembalikan segala aset tersebut ke desa. Selama dua bulan pasca pemberhentian belum ada klarifikasi atau penjelasan yang disampaikan dari BPD, sehingga FMB yang merupakan perwakilan perdusun menanyakan hal tersebut ke Kantor BPD Desa Bojasari," ujar Eko.

Setelah melakukan audensi bersama BPD dan Pemdes pada hari ini Rabu (11/11), ada kejelasan tentang beberapa hal tersebut, dengan pertimbangan etika dan prinsip kehati-hatian BPD dan Pemdes tidak bisa memberikan salinan SK pemberhentian Kades kepada masyarakat luas, sosialisasi hanya bisa dilakukan dengan pembacaan SK tersebut.

"Bengkok yang dikelola mantan kades secara otomatis menjadi hak kades pengganti atau Pj Kades. Disepakati pembentukan tim inventarisir aset desa yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, tentang usulan pembentukan Karang Taruna Bojasari, sudah dimasukan di program 2021," jelas Eko.

Sementara Ketua BPD Heru Purwanto mengungkapkan, menerima baik atas kedatangan teman-teman dari FMB yang melakukan klarifikasi terkait status aset desa Bojasari serta pembangunan proyek kolam renang dan lapangan, juga menanyakan SK pemberhentian Kades Bojasari.

"Keingin-tahuan dari FMB tentang isi dari pada SK sudah kami sampaikan dan dibacakan pada pertemuan tadi. Tentang permintaan foto copy SK, dari BPD tidak memberikan karena itu suatu dokumen dan kami tidak berhak untuk memberikan foto copy SK tersebut," papar Heru.

Terkait aset desa nantinya akan dibentuk suatu tim inventarisir untuk menindak lanjut terkait aset desa yang akan melibatkan teman-teman FMB yang mewakili setiap dusun di Bojasari.

"Saya berharap adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Pemdes dan BPD akan ada perubahan yang lebih baik untuk Desa Bojasari ini," tandasnya. 

Terpisah, Pj Kades Bojasari Bangun Wiji menyampaikan permintaan maaf kepada FMB dikarenakan pihaknya belum bisa menfasilitasi tempat dan lain sebagainya karena pertemuan yang dilakukan sangat mendadak.

"Dengan adanya audensi ini, kami menyambut baik apa yang disampaikan warga masyarakat Bojasari. Apa yang disampaikan mereka bertujuan baik dan semata-mata untuk kemajuan Desa Bojasari. Mudah-mudahan kami bisa melaksanakan apa yang diharapkan dari masyarakat sesuai aturan yang ada," terang Bangun.

Menurutnya, hal tersebut merujuk ke arah perbaikan desa, yang kemarin sudah baik ke depan diharapkan akan menjadi lebih baik lagi, yang diusulkan FMB juga tidak muluk-muluk, hanya prioritas untuk bisa dilaksanakan dan dijalankan pada tahun-tahun yang akan datang.

Pj Kades juga mengapresiasi kepada FMB yang sudah memberikan masukan kepada Pemdes Bojasari untuk bisa menjalankan tugasnya yang lebih baik. Apa yang sudah dijalankan dan diperjuangkan oleh Surame sewaktu masih menjabat sebagai Kades, pihaknya akan berusaha untuk melanjutkan.

"Kami juga menyampaikan bahwa secara fisik tidak bisa 100% ada di desa, tetapi untuk pekerjaan dengan dibantu perangkat dan masyarakat, kami yakin bisa menyelesaikan pekerjaan secara maksimal dalam melanjutkan program Kades sebelumnya," bebernya.

Bangun menjelaskan, terkait aset desa yang terjual bukan merupakan transaksi jual beli, akan tetapi terjual secara kontrak. Pihaknya selaku Pemdes dibantu BPD akan mengklarifikasi tanah bengkok yang tak bertuan atau bengkok yang dimiliki perangkat yang tidak terisi. Sehingga bengkok tersebut bisa dikontrakkan untuk operasional atau penambahan pendapatan Pemdes.

"Saya bersama Sekdes, BPD dan Perangkat lainnya akan berupaya berkoordinasi dengan Surame, mantan Kades untuk menanyakan aset desa atau bengkok yang dikontrak pihak lain," imbuhnya.

Bangun belum mengetahui bengkok Kades dikontrakan berapa tahun, sehingga pihaknya meminta kepada BPD untuk memfasilitasi dan menjelaskan sehingga tidak berangan-angan terlalu banyak terkait hak Pj Kades. 

"Saya akan berembuk dengan yang bersangkutan, karena beliau sudah tidak menjabat otomatis bengkok tersebut akan dikembalikan ke desa untuk diserahkan ke yang punya hak," pungkas Bangun Wiji. (Budilaw79/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...