Breaking News

Dishub Kudus Tambah Rambu Lalin di Traffic Light

KUDUS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus memasang tambahan rambu lalu lintas di sejumlah titik lampu merah. Hal ini dilakukan setelah sering ditemukannya pengendara yang menerobos lampu merah.

Dishub Kudus Tambah Rambu Lalin di Traffic Light
Dishub Kudus tambah rambu lalin di sejumlah traffic light di Kabupaten Kudus.

 Dishub Kudus Tambah Rambu Lalin di Traffic Light

satumenitnews.com Dengan ukuran 40 x 30 dan bertuliskan 'Merah Harus Berhenti Tidak Boleh Jalan' rambu lalu lintas tersebut ditambahkan guna untuk mengingatkan bagi pengguna jalan.

Selain itu, Dishub juga bekerja sama dengan Satlantas Polres Kudus memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melintas, agar selalu mematuhi lampu merah dan tertib berlalu lintas.

Kepala Dishub Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, berdasarkan evaluasi di lapangan, selama ini banyak pengendara dan pengguna jalan yang mengabaikan lampu lalu lintas.

"Kami pasang rambu-rambu penegas bahwa saat lampu merah harus berhenti tidak boleh jalan. Kami memasang di empat titik dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," jelasnya.

Ditempat yang sama, Moh Zubaedi Kabid Keselematan dan Sarana Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kudus menjelaskan, pemasangan rambu penegas dilakukan di lampu merah Prambtan Lor, lampu merah Rumah Sakit Islam (RSI), lampu merah Dersalam, dan lampu merah arah Bulung Jekulo.

"Dititik-titik itu lampu merah sering dilanggar, lalu lintas jadi semrawut dan sering terjadi cek-cok antara pengendara," katanya.

Pihaknya berharap, dengan adanya pemasangan rambu-rambu ini bisa membuat pengendara tertib di lampu merah.

"Makanya ini merupakan usaha kami dan berharap agar selanjutnya pengendara bisa tertib di lampu merah," tegas dia.

Sementara Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kudus Ipda Ngatno menambahkan, langkah ini diambil untuk menghindari dan mengurangi angka kecelakaan. Pihaknya juga akan mendukung dengan menugaskan personel di jam-jam padat.

"Akan kami siapkan petugas di lapangan untuk pengawasan. Khususnya di jam padat, seperti pagi dan juga sore," paparnya.

Kemudian, jika nanti ada pengendara yang melanggar lalu lintas, maka secara otomatis anggotanya akan melakukan penindakan berupa penilangan.

"Secara otomatis anggota kami akan melakukan penindakan tegas bagi yang melanggar, yakni berupa penilangan," tandasnya. (yk/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...