KUDUS - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus
selesai menggelar pelaksaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di
Gedung UPT TIK Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Hasil dari tes
SKB tersebut pun telah diumumkan secara serentak pada Jumat (30/10)
lusa kemarin. Selanjutnya calon pegawai negeri sipil (CPNS) itu akan
mengikuti tahapan pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
![]() |
Foto ilustrasi peserta seleksi CPNS 2019 Pemkab Kudus mengikuti tes SKB di Gedung UPT TIK UNS Surakarta |
Hasil Seleksi CPNS Kudus 2019 Sudah Diumumkan, Tahapan Selanjutnya Pemberkasan
satumenitnews.com Kepala BKPP Kabupaten Kudus, Catur Widiyatno melalui Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Tulus Tri Yatmika mengatakan, tahapan seleksi CPNS 2019 di lingkungan Pemkab Kudus telah selesai. Hasil integrasi nilai SKD dan SKB berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana CPNS 2019 tertanggal 27 Oktober 2020 dengan nomor K26-30/B6410/X/20.10, pun telah diumumkan secara serentak pada Jumat (30/10).
‘’Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan usul NIP CPNS,’’ ujar Tulus, Minggu (1/11).
Adapun jadwal tahapan pemberkasan usul NIP CPNS, sambung Tulus, akan diberitahukan setelah masa sanggah hasil SKD dan SKB melalui portal resmi Pemkab Kudus di http://kuduskab.go.id dan http://bkpp.kuduskab.go.id/portal. Selain itu, jadwal pelaksanaan pemberkasan usul NIP CPNS tersebut, juga akan dibagikan di akun media sosial BKPP Kabupaten Kudus.
‘’Untuk aplikasi instagram di akun bkpp_kudus dan akun facebook Bkpp Kudus,’’ jelasnya.
Sementara Kasubid Pengembangan Pegawai pada BKPP Kabupaten Kudus, Hendro Muswinda menambahkan, 382 formasi yang diusulkan Pemkab Kudus dipastikan sudah terisi semua. Terdiri dari formasi cumlaude sebanyak 18 kuota, formasi disabilitas 9 kuota dan formasi umum sebanyak 355 kuota.
‘’Dalam seleksi CPNS 2019, sistem penilaiannya tidak memakai passing grade, tetapi mengintegrasikan nilai SKD (40 persen) dan SKB (60 persen),’’ ungkap Hendro.
Lebih lanjut, khusus untuk formasi tenaga pendidik, peserta yang telah mengupload sertifikat pendidik (Serdik) saat awal pendaftaran CPNS 2019, akan mendapat nilai penuh pada hasil tes SKB. Sebaliknya, jika saat pendaftaran tidak mengunggah serdik meskipun memiliki, maka pada hasil seleksi CPNS mengikuti sistem perangkingan.
‘’Kalau punya serdik tetapi tidak diupload, dianggap tidak punya dan tetap ikut sistem perangkingan,’’ tandasnya.
Disinggung soal jabatan yang kosong dikarenakan tidak ada pelamar atau pelamar tidak lulus, Hendro memastikan akan tetap terisi. Nantinya, kursi itu akan diisi oleh peserta dari formasi dan jabatannya dinilai sama. Untuk itu pihaknya berharap, peserta yang dinyatakan lulus, agar terus memantau perkembangan informasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di website resmi Pemkab Kudus.
‘’Informasi terbaru akan selalu diupload di website resmi milik Pemkab Kudus, di website www.kuduskab.go.id,’’ tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 Kabupaten Kudus kembali digelar, setelah lama ditunda akibat pandemi covid-19. Sebanyak 921 peserta yang dinyatakan yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Gedung UPT TIK Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 14-16 September 2020. (red/e2)
Tidak ada komentar