KUDUS - Perkembangan kasus atas ayah berinisial EG (48) warga desa
Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, yang membunuh anaknya
berinisial IMM (12) dan sebelum melakukan percobaan bunuh diri di
rumahnya pada Kamis (08/10/2020) lalu kini sudah menemukan titik terang
atas kejiwaan sang ayah.
AKP Agustinus David, Kasatreskrim Polres Kudus
Tersangka Pembunuh Anak Kandung Resmi Ditahan
satumenitnews.com Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat dihubungi via telfon Jumat (30/10) sore. mengatakan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Kudus sudah mengantongi hasil tes kejiwaan EG (48).
“Hasil tes psikologis tes kejiwaan EG normal dan tidak ada gangguan kejiwaan. EG dipastikan sehat,” katanya.
Agustinus mengatakan, sambil menunggu berkas-berkas perkara lengkap untuk dikirimkan ke Kejaksaan Kudus dan menjalani proses sidang, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kudus.
“Setelah semua berkas lengkap, kami kirim ke Kejaksaan untuk proses sidang. Ini baru melengkapi berkas perkara,” ucapnya.
Lebih lanjut, pelaku kini terancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Disinggung mengenai pasal berlapis, ia menyatakan sementara ini belum mengarah ke pasal berlapis untuk disangkakan ke pelaku.
“Sementara ini belum. Nanti misalkan ada petunjuk dari jaksa atau kami temukan bukti lain dari pemeriksaa, tidak menutup kemungkinan bisa disangkakan pasal berlapis,” tandasnya.(yk/e2)
Tidak ada komentar