Breaking News

Tersangka Pembunuh Anak Kandung Resmi Ditahan

KUDUS - Perkembangan kasus atas ayah berinisial EG (48) warga desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, yang membunuh anaknya berinisial IMM (12) dan sebelum melakukan percobaan bunuh diri di rumahnya pada Kamis (08/10/2020) lalu kini sudah menemukan titik terang atas kejiwaan sang ayah.

Tersangka Pembunuh Anak Kandung Resmi Ditahan
AKP Agustinus David, Kasatreskrim Polres Kudus

Tersangka Pembunuh Anak Kandung Resmi Ditahan

satumenitnews.com Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat dihubungi via telfon Jumat (30/10) sore. mengatakan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Kudus sudah mengantongi hasil tes kejiwaan EG (48).

“Hasil tes psikologis tes kejiwaan EG normal dan tidak ada gangguan kejiwaan. EG dipastikan sehat,” katanya.

Agustinus mengatakan, sambil menunggu berkas-berkas perkara lengkap untuk dikirimkan ke Kejaksaan Kudus dan menjalani proses sidang, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kudus.

“Setelah semua berkas lengkap, kami kirim ke Kejaksaan untuk proses sidang. Ini baru melengkapi berkas perkara,” ucapnya.

Lebih lanjut, pelaku kini terancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Disinggung mengenai pasal berlapis, ia menyatakan sementara ini belum mengarah ke pasal berlapis untuk disangkakan ke pelaku.

“Sementara ini belum. Nanti misalkan ada petunjuk dari jaksa atau kami temukan bukti lain dari pemeriksaa, tidak menutup kemungkinan bisa disangkakan pasal berlapis,” tandasnya.(yk/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...