KUDUS - Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian
dengan kekerasan yang terjadi di komplek Balai Jagong turut Desa Wergu
Wetan, Kecamatan Kota Kudus. Pelaku berinisial KS (41) warga Kecamatan
Kalibanteng, Semarang dan SK (33) warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Kedua pelaku diringkus di lokasi persembunyiannya oleh Tim Unit I Resmob
Sat Reskrim Polres Kudus yang dipimpin Aiptu Suyatno, Senin (2/11).
Dua Pelaku Curas Dicokok Polisi
satumenitnews.com Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David P menjelaskan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Awalnya Tim Unit I Resmob berhasil meringkus salah satu pelaku di Kecamatan Jati Kudus dan setelah dikembangkan ada satu pelaku lain dan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku SK di Kecamatan Mayong, Jepara.“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Kudus,” ungkap David.
Seperti diketahui, penangkapan KS dan SK sesuai laporan polisi tanggal 8 Oktober 2020. Dimana, berdasarkan laporan itu Tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dan berhasil menangkap pelaku.
Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merek Vivo warna Gold, satu Unit sepeda motor merek Honda Vario 125 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
”Selain barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan, kami juga berhasil mengamankan sepeda motor merk Honda CBR milik pelaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada hari Rabu (7/10) korban melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpanya di kawasan Balai Jagong Kecamatan Kota Kudus. Menurut korban, malam sekitar pukul 19.30 Wib ia sedang duduk di atas Sepeda Motor miliknya yang diparkir di pinggir jalan, arah masuk kawasan Balai Jagong Kudus.
Kemudian korban didatangi pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Honda CBR sambil membentak untuk menyerahkan kunci Sepeda Motor dan HP milik korban. Selanjutnya pelaku langsung pergi dengan membawa Sepeda Motor dan HP milik korban.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara. (red/e2)
Tidak ada komentar