Breaking News

Aplikasi LAPAK, Mempercepat Pengajuan Surat Pendasaran

KUDUS - Dinas Perdagangan segera meluncurkan aplikasi layanan elektronik untuk pedagang Pasar Rakyat yang dinamai "LAPAK". Inovasi itu untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan Surat Pendasaran (SP) di Pasar Baru dan Pasar Rakyat Kudus, yang selama ini masih menggunakan sistem manual.

Aplikasi LAPAK, Mempercepat Pengajuan Surat Pendasaran
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanta menunjukkan aplikasi LAPAK

Aplikasi LAPAK, Mempercepat Pengajuan Surat Pendasaran

satumenitnews.com Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Albertus Harys Yunanta mengatakan, aplikasi LAPAK rencananya akan diluncurkan dalam pekan depan. Saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan perbaikan sistem di dalam aplikasi tersebut.

‘’Jika nanti LAPAK ini sudah berjalan, untuk pengajuan SP secara manual juga masih tetap jalan,’’ ujar Harys di kantornya, Senin (2/11).

Adapun alasan pengajuan SP secara manual tetap jalan, kata Harys untuk mengantisipasi terjadinya kekeliruan. Sebab semua pedagang di pasar tradisional belum tentu memliki smartphone dan melek teknologi karena faktor usia. Meskipun cara penggunaan LAPAK itu dipermudah.

Sambung Harys, dengan pertimbangan itu, semua pedagang di pasar tradisional di Kudus tidak diwajibkan menggunakan aplikasi LAPAK. Bagi yang tidak bisa menggunakan LAPAK atau tidak memiliki smartphone, masih bisa menggunakan cara manual.

‘’Untuk uji coba, nanti akan kami luncurkan di Pasar Baru Kudus yang belum ada SP-nya,’’ jelasnya.

Selain pengurusan SP, kata Harys, di aplikasi LAPAK itu pedagang juga bisa melihat berapa tagihan retribusi yang harus dibayaran, dan pembayarannya bisa secara online. Tujuan dari pembayaran retribusi secara online itu adalah untuk meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan retribusi pada pasar tradisional.

‘’Di LAPAK, pedagang juga bisa menyampaikan keluhan, masukan dan saran untuk pengembangan pengelolaan pasar di Kudus,’’ imbuhnya.

Sedang cara penggunaan LAPAK, Harys menuturkan, pedagang di Pasar Rakyat bisa mengunduh aplikasi tersebut di playstore kemudian menginstalnya. Selanjutnya pedagang pilih menu Pengajuan Surat Pendasaran Pasar Rakyat. Setelah itu pedagang diminta mengunggah foto Kartu Keluarga (KK), e-KTP, foto diri dan kios/los yang akan ditempati pada kolom yang telah disediakan.

Dia berharap, aplikasi LAPAK ini dapat dioperasikan dengan baik dan tidak menemui kendala. Seperti halnya inovasi pembayaran retribusi di Pasar Kliwon Kudus yaitu e-Retribusi.
 
’’Kalau di Pasar Kliwon ada e-retribusi, di Pasar Baru Kudus nanti ada LAPAK. Semoga semua berjalan dengan lancar,’’ pungkasnya. (red/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...