WONOSOBO - Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Wonosobo melaui Bidang Perikanan akan melaksanakan program restocking atau penaburan benih ikan dengan tujuan untuk memperbaiki ekosistem ikan di sungai wilayah Wonosobo. Target tahun 2021 Wonosobo bebas dari ilegal fishing atau penangkap ikan dengan setrum dan obat.
"Saat ini ikan-ikan besar di sungai sudah mulai berkurang karena dampak dari penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dengan menggunakan setrum dan obat peracun ikan," papar Pramuji, Selasa (24/11).
Lanjutnya, program penebaran benih sebelumnya sering dilakukan dan sudah mulai dirasakan hasilnya, meskipun hanya sebatas hobi, pemancing ikan bisa mendapat hasil lumayan banyak, ukuran ikan juga sudah siap konsumsi.
Pramuji dengan tegas mengatakan stop setrum, stop obat racun ikan yang ditujukan kepada oknum pencari ikan ilegal. Apa bila ada oknum penyetrum atau peracun ikan yang diketahui akan segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Penebaran benih ikan di sungai Kaligaluh Kalikajar sebelum pandemi
Dispaperkan: Wonosobo Bebas Ilegal Fishing Tahun 2021
satumenitnews - Dispaperkan Kabupaten Wonosobo melalui Kabid Perikanan menerangkan, program restocking atau penebaran benih ikan diharapkan akan mampu memperbaiki ekosistem di sungai, yang selama ini mulai berkurang dengan adanya ilegal fishing atau penangkapan menggunakan setrum dan obat racun ikan."Saat ini ikan-ikan besar di sungai sudah mulai berkurang karena dampak dari penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dengan menggunakan setrum dan obat peracun ikan," papar Pramuji, Selasa (24/11).
Lanjutnya, program penebaran benih sebelumnya sering dilakukan dan sudah mulai dirasakan hasilnya, meskipun hanya sebatas hobi, pemancing ikan bisa mendapat hasil lumayan banyak, ukuran ikan juga sudah siap konsumsi.
Pramuji dengan tegas mengatakan stop setrum, stop obat racun ikan yang ditujukan kepada oknum pencari ikan ilegal. Apa bila ada oknum penyetrum atau peracun ikan yang diketahui akan segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Pelaku penangkap ikan ilegal akan terus kami pantau dengan melibatkan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) sebagai pengawas sungai terutama yang sudah mendapat bantuan restocking atau penebaran benih ikan," katanya.
"Masyarakat penangkap ikan jangan sekali-kali menangkap ikan mengunakan setrum atau obat untuk meracun ikan, apabila sampai ketahuan oleh kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) akan ditindak dengan proses hukum. Hukuman bagi pelanggar minimal 6 bulan kurungan penjara dan denda 1M," terangnya
"Kami berharap kepada semua media baik online maupun cetak untuk mempublikasikan ke masyarakat, adanya larangan penangakapan ikan ilegal, sehingga pada tahun 2021 Wonosobo akan bebas dari ilegal fishing atau penangkap ikan dengan setrum dan obat," imbuhnya. (Budilaw79/e2)
"Masyarakat penangkap ikan jangan sekali-kali menangkap ikan mengunakan setrum atau obat untuk meracun ikan, apabila sampai ketahuan oleh kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) akan ditindak dengan proses hukum. Hukuman bagi pelanggar minimal 6 bulan kurungan penjara dan denda 1M," terangnya
"Kami berharap kepada semua media baik online maupun cetak untuk mempublikasikan ke masyarakat, adanya larangan penangakapan ikan ilegal, sehingga pada tahun 2021 Wonosobo akan bebas dari ilegal fishing atau penangkap ikan dengan setrum dan obat," imbuhnya. (Budilaw79/e2)
Tidak ada komentar