KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dijadwalkan melakukan
pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 pada Kamis, 5
November 2020 mendatang. Naik tidaknya UMK tahun depan akan
dipertimbangkan dari hasil pembahasan tersebut.
Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Disnaker Perinkop dan UMK Kabupaten Kudus, Agus Juanto
Disnaker Kudus Bakal Bahas Besaran UMK 2021, Mungkinkah Naik?
satumenitnews.com - Pemkab Kudus mempunyai batas waktu hingga 14 November 2020, untuk mengusulkan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah perihal besaran UMK Kudus 2021.
Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Agus Juanto mengungkapkan, pembahasan mengenai UMK 2020 akan dihadiri oleh Dewan Pengupahan.
"Kami sudah merencanakan bersama Dewan Pengupahan pada hari Kamis (5/11) akan mendiskusikannya, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha (Apindo), serikat pekerja, BPS, Bapeda hingga dari perguruan tinggi," jelasnya.
Agus menambahkan, Dewan Pengupahan yang nantinya akan membahas apakah akan mengikuti edaran dari Menaker yang menginginkan tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, atau mengikuti Gubernur Jateng yang menaikan UMP sebesar 3,27 persen.
"Kami (Dewan Pengupahan) sifatnya hanya memberikan saran, terkait rekomendasi nanti sepenuhnya ada di tangan Plt Bupati, dan yang memutuskan nantinya Gubernur," tegas dia.
Lebih lanjut, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran yang dikirimkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
"Kami sudah mendapatkan surat edaran, dan surat rekomendasi besaran UMK 2021 dari Plt Bupati harus sudah sampai kepada gubernur," ucapnya.
Kemudian, gubernur yang akan menimbang usulan besaran UMK dan menetapkannya pada 21 November 2020.
"Selama ini di Jawa Tengah itu memang menerapkan UMK untuk tiap kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur," ungkapnya.(yk/e2)
Tidak ada komentar