WONOSOBO - Pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Wonosobo kelas 1A tahun 2020 cenderung menurun, menurunnya pengajuan gugat cerai ini tak lepas dari situasi dan kondisi wabah Covid-19. Selain adanya pembatasan layanan maksimal 20 saja, proses verifikasi secara online yang sulit juga dituding menjadi faktor menurunnya angka pengajuan tersebut.
"Layanan pendaftaran langsung di Kantor Pengadilan Agama kami batasi 15 hingga 20 orang saja, penerapan prokes juga kita lakukan ekstra ketat untuk menghindari kerumunan pendaftar. Kita sarankan juga mendaftar secara online agar kerumunan tidak terjadi," kata Wahit, Rabu (18/11).
"Prosedural pengajuan perceraian dari masyarakat masih sama, mereka datang ke pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunggu panggilan beberapa hari kemudian," jelasnya.
Ketika masyarakat umum yang tidak bisa mengurus pengajuan sendiri, bisa melalui LBH dengan datang ke kantor LBH dan membawa persyaratan jenis perkara. Selanjutnya Lawyer akan datang ke persidangan untuk mendampingi, mengawal penggugat maupun tergugat sesuai persyaratan dan aturan dari Pengadilan Agama.
"Secara online, kami mendaftarkan mereka dimana saja bisa, juga mendampingi mereka di persidangan. Terkecuali dalam sidang tersebut lawyer melawan lawyer bisa tidak datang dan melakukan sidang langsung melalui online," pungkas Bambang. (Budilaw79/e2)
![]() |
Pengadilan Agama Wonososobo kelas 1 A |
Angka Perceraian Di Wonosobo Menurun Hampir 50 Persen
satumenitnews.com - Dikatakan oleh Panitera Muda Hukum Wahit Salim, di tahun 2019 angka perceraian di Wonosobo mencapai 2800 orang, namun tahun 2020 tercatat hanya seribuan kasus perceraian. Wahit berkesimpulan penurunan angka perceraian yang hampir mencapai 50 persen tersebut dimungkinkan karena pembatasan pendaftaran langsung dan terbentur pada sistem layanan online yang tidak bisa dilakukan masyarakat umum secara mandiri."Layanan pendaftaran langsung di Kantor Pengadilan Agama kami batasi 15 hingga 20 orang saja, penerapan prokes juga kita lakukan ekstra ketat untuk menghindari kerumunan pendaftar. Kita sarankan juga mendaftar secara online agar kerumunan tidak terjadi," kata Wahit, Rabu (18/11).
Dari sistem pendaftar secara online Wahit tidak bisa memberikan keterangan jumlah rata-rata pendaftar perharinya, namun untuk pelayanan langsung di PA ia mencatat tetap ada, meskipun hanya 5 orang perharinya.
"Kita tidak memiliki akses online hingga detail, verifikasi online ditangani server pusat. Sedangkan untuk pendaftar yang datang ke kantor akhir-akhir ini bisa dikatakan jarang, kadang malah tidak ada sama sekali," ujar Wahit.
Diketahui dari Wahit, pengajuan perceraian rata-rata dipicu oleh faktor kekurangan ekonomi dalam rumah tangga dan faktor adanya pihak ketiga atau perselingkuhan. Latar belakang penggugat maupun tergugat beragam, dari masyarakat umum hingga pejabat publik. Kebanyakan menggunakan jasa LBH karena tidak mau repot dengan proses pendaftaran pengajuan perceraian.
Terpisah Bambang Suroso salah satu pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memaparkan pengajuan perceraian secara online saat ini baru di khususkan untuk lawyer, sedangkan masyarakat umum masih banyak yang mendaftar langsung ke pelayanan PA.
"Prosedural pengajuan perceraian dari masyarakat masih sama, mereka datang ke pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunggu panggilan beberapa hari kemudian," jelasnya.
Ketika masyarakat umum yang tidak bisa mengurus pengajuan sendiri, bisa melalui LBH dengan datang ke kantor LBH dan membawa persyaratan jenis perkara. Selanjutnya Lawyer akan datang ke persidangan untuk mendampingi, mengawal penggugat maupun tergugat sesuai persyaratan dan aturan dari Pengadilan Agama.
"Secara online, kami mendaftarkan mereka dimana saja bisa, juga mendampingi mereka di persidangan. Terkecuali dalam sidang tersebut lawyer melawan lawyer bisa tidak datang dan melakukan sidang langsung melalui online," pungkas Bambang. (Budilaw79/e2)
Tidak ada komentar