satumenitnews.com Hari Kamis (15/10), Komisi A menerima audiensi dari pengurus Karang Taruna Kembang Langit Kelurahan Wadaslintang. Mereka mempertanyakan status tanah banda desa yang digunakan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Gemah Ripah sejak puluhan tahun lalu.
Komisi A Mediasi Sengketa Tanah
WONOSOBO - Komisi A DPRD Wonosobo memediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, KUD Gemah Ripah, Lurah Wadaslintang, Camat Wadaslintang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, serta BPPKAD, .
Hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait diketahui bahwa pada tahun 1989 memamg sudah ada proses jual beli tanah banda desa tersebut kepada pihak KUD Gemah Ripah dengan nominal 4 juta rupiah. Hal tersebut juga sudah melalui musyawarah Lembaga Musyawarah Desa (LMD), dimana hasil pembayaran penjualan tanah tersebut sebagian digunakan untuk pembangunan los paasar, sebagian lagi digunakan untuk pembelian seperangkat gamelan.
"Proses jual beli tersebut ternyata hanya terhenti di tingkat desa dan hanya sepengetahuan Kecamatan Wadaslintang. Sementara peraturan waktu itu, proses pengalihan hak atas tanah desa harus mendapatkan persetujuan bupati," kata Suwondo.
Sehingga meskipun secara fakta proses jual beli itu terjadi tetapi secara hukum proses tersebut belum sah. Terlebih setelah keluarnya Permendagri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena status desa Wadaslintang telah berubah status menjadi kelurahan maka secara otomatis tanah banda desa dengan nomor persil 120.D.V seluas 2000 meter persegi masih terintegrasi dengan banda desa tersebut yang luas keseluruhan 1,6 hektar.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Suwondo Yudhistiro meminta agar permasalahan aset daerah tersebut dapat terurai dan terselesaikan dengan baik.
"Jangan sampai masalah aset daerah menjadi masalah warisan dari tahun ke tahun tanpa ada penyelesaian," ujarnya.
Karena itu Suwondo menegaskan kepada Camat Wadaslintang, Mitro Sambodo untuk memfasilitasi pertemuan antara KUD Gemah Ripah, Karang Taruna Kembang Langit untuk menyamakan persepsi dan mencari titik temu tentang permasalahan tersebut.
"Saya minta agar Bagian Aset BPPKAD untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskan tawaran solusi permanen agar permasalahan ini bisa segera dituntaskan," pintanya.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut Komisi A akan mempertemukan kembali pihak-pihak terkait guna mencari jalan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak. (E1)
Tidak ada komentar