Guru Madrasah Non-PNS Bakal Menerima Bantuan Subsidi dari Kemenag RI
satumenitnews.com Guru Madrasah non pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kudus akan
mendapatkan program bantuan subsidi upah dari Kementrian Agama RI.
Syaratnya aktif dan tercatat pada Sistem Informasi dan Manajemen
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (SIMPATIKA)
Guru Madrasah Non-PNS Bakal Menerima Bantuan Subsidi dari Kemenag RI
KUDUS - Hal itu sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor: B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2020.
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus saat ini tengah melakukan pendataan untuk guru madrasah non pegawai negeri sipil (PNS) di Kudus yang aktif dan tercatat pada Simpatika.
M Khafidz, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus, menjelaskan bantuan subsidi upah bagi guru madrasah tahun 2020 di Kudus, untuk mereka yang aktif di SIMPATIKA per juli 2020.
“Guru madrasah minimal yang sudah punya NPK (Nomor Pendidik Kementrian Agama) atau yang punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dan juga aktif di SIMPATIKA,” katanya saat ditemui di Hotel @Hom Rabu (30/9/2020).
Saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari kanwil Kemenag Jateng terkait kuota yang akan mendapatkan program bantuan tersebut. Pihaknya, juga akan menyeleksi kriteria yang akan diberikan.
“Pendataan sudah kami sosialisasikan kepada kepala madrasah ataupun pengawas. Kami akan menyeleksi kriteria penerima bantuan. Misal, seperti guru madrasah yang ada mendapat bantuan BPJS, supaya tidak tumpang tindih. Akan kami seleksi lagi,” jelasnya.
Namun, hingga sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan terkait berapa jumlah guru madrasah yang akan mendapatkan dan besaran yang akan didapat. Sedangkan untuk jenjangnya, mulai dari guru RA (Raudhatul Athfall) hingga MA (Madrasah Aliyah).
“Untuk kuotanya kemungkinan Kudus akan mendapat sekitar seribu kuota. Nominal dan akan mendapatkan sekali atau berapa kali juknis resmi belum ada. Dari guru madrasah saja, atau dengan tenaga pendidikan yang lain, juga belum ada kejelasan,” pungkasnya. (YK)
Tidak ada komentar