Breaking News

Disparbud Wonosobo Perketatan Protokol Kesehatan Pada Usaha Wisata

WONOSOBO - Dalam rangka menyambut datangnya liburan panjang pada akhir bulan Oktober, Disparbud Kabupaten Wonosobo menerbitkan panduan perihal penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Disparbud Wonosobo Perketatan Protokol Kesehatan Pada Usaha Wisata 

satumenitnews.com Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 38 Tahun 2020 tentang pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 443.1/683/2020 perihal Pengetatan Penerapan Protokol Kesehatan bagi penyelenggara usaha Pariwisata.

Dijelaskan Kepala Disparbud Wonosobo Kristiyanto selaku pelaksana tugas, menghadapi liburan panjang dalam peringatan Maulid Nabi Saw yang jatuh pada 28 Oktober sampai 1 Nopember 2020 pihaknya menilai perlu dilakukan upaya kembali pengetatan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan usaha pariwisata, 

"Hal tersebut sebagai upaya  pencegahan dan pengendalian COVID-19 bersama. Karena di Kabupaten Wonosobo sampai saat ini masih menunjukan tren kenaikan," ujar Kristiyanto. Rabu (21/10).

Ia menyebutkan, sejumlah kewajiban bagi para pengelola usaha pariwisata harus dilakukan, antara lain adalah melakukan penilaian mandiri resiko COVID-19 dalam 14 hari perjalanan terakhir wisatawan. 

Sesuai dokumen Self Assessment Resiko COVID-19 sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

"Setiap pelaku usaha wisata harus memastikan petugas bahwa wisatawan yang berkunjung dalam keadaan sehat, dan tidak mengijinkan masuk lokasi jika dalam kondisi menunjukan gejala batuk, pilek, sesak nafas dan demam diatas suhu 37,3 derajat celcius," terangnya.

Lebih lanjut, petugas di setiap objek wisata harus benar-benar melakukan pengawasan secara ketat terhadap wisatawan yang masuk golongan rentan virus pandemic, diantaranya yang memiliki komorbiditas atau penyakit penyerta yang rentan seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, dan lainnya.

"Saya tegaskan kepada pemilik usaha wisata harus bisa memastikan petugasnya untuk tidak bosan menghimbau wisatawan dalam menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan handsanitizer, menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dan hindari kerumunan masa," ucapnya.

Dimulai dari area parkir atau titik kumpul awal wisatawan, ticketing, pelayanan pengunjung, lokasi wisata, toilet, tempat ibadah, spot selfi, area pintu masuk dan keluar pengunjung serta lokasi-lokasi lainnya yang berpotensi menjadi tempat penularan virus korona. 

Kepala Disparbud meminta agar di setiap lokasi wisata, ditempatkan petugas dan dilengkapi kembali fasilitas serta sarana yang diperlukan agar protokol kesehatan dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar, serta memperbanyak himbauan penerapan protokol kesehatan secara efektif di tempat-tempat strategis baik secara penyampaian langsung, gambar atau poster, audio dan bentuk lainnya.

"Pihak pengelola wisata wajib menolak atau tidak mengijinkan masuk bagi petugas maupun wisatawan yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar di lokasi usaha pariwisata," pungkasnya. (red/e2)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...