Breaking News

Apa Itu Omnibus Law? Mengapa Mahasiswa Tidak Terima?

satumenitnews.com - Aksi demo Mahasiswa yang digelar disejumlah tempat menolak Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja terus berlanjut, gelora penolakan terus digaungkan oleh para Mahasiswa karena menilai kebijakan dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja tidak pro rakyat. Lalu sebenarnya apa Omnibus Law itu?

Apa Itu Omnibus Law? Mengapa Mahasiswa Tidak Terima?

Apa Itu Omnibus Law? Mengapa Mahasiswa Tidak Terima?

Menurut Insan Mahmud, pengamat politik sekaligus Dosen Ilmu Politik Universitas Sains Al-Qur'an Wonosobo Omnibus Law merupakan sebuah Undang-Undang yang dibuat untuk menyasar permasalahan dan isu-isu besar yang ada di suatu negara serta dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah sehingga disederhanakan menjadi sebuah regulasi agar lebih tepat sasaran.

"Banyak keuntungannya bila Omnibus Law diterapkan bagi pemerintah, seperti pembahasan bisa multisektoral dan menggabungkan banyak UU sehingga efisien waktu. Omnibus Law juga cocok diterapkan di negara yang regulasinya banyak saling tumpang tindih, sebab konsep Ombibus Law dapat mengefisienkan anggaran negara dalam menyusun undang-undang," bebernya.

Meski Omnibus Law dinilai menguntungkan, namun menurut Insan terdapat kelemahan dan kerugian dalam praktek tersebut seperti hasil pembahasan RUU rentan mengalami uji materi sehingga cenderung mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law? Mengapa Mahasiswa Tidak Terima?

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Lapangan Kerja Di Depan Gedung DPRD Wonosobo

Baca juga : Massa Aksi Mahasiswa Wonosobo Sukses Giring DPRD Kirim Surat Tuntutan Ke Pusat


"Kerugiannya jelas ada, selain pembahasan RUU rentan mengalami uji materi kewenangan DPR dalam menyusun UU juga rawan dikebiri. Pokok pembahasan dalam Omnibus Law biasanya dilakukan secara cepat karena merambah banyak sektor, sehingga kemungkinan mengesampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis menjadi tinggi," jelas insan panjang.

Dalam kasus Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja ia menilai pemerintah dan dunia usaha diuntungkan karena mendorong pemangkasan birokrasi sehingga lebih efisien, mudah dan pasti, penyederhanaan perizinan, mendorong investasi. Aksi demo mahasiswa sendiri menurut Insan karena melihat kelemahan terkait Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang dinilai tidak pro terhadap rakyat. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...