Biaya Operasional Kades dan Perangkat Desa Bisa Pakai ADD
satumenitnews.com Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2020, selesai digelar di Ruang Rapat Paripurna di gedung DPRD Kudus, Senin (21/9). Pengesahaannya baru akan dilakukan pada Rabu (23/9) mendatang.
Biaya Operasional Kades dan Perangkat Desa Bisa Pakai ADD
KUDUS- Plt Bupati Kudus HM Hartopo menanggapi pandangan fraksi yang mendorong pemerintah daerah
untuk menganggarkan bantuan operasional (BOP) untuk Kades dan perangkat desa. Pandangan
itu dilontarkan Partai Gerindra berdasarkan masukan dari para Kades dan
perangkat desa di Kabupaten Kudus.
Dalam rapat paripurna itu, Hartopo menjawab untuk BOPD Kades dan perangkatnya, boleh menggunakan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Kudus nomor 8 tahun 2016 tentang alokasi dana desa di Kabupaten Kudus, yang diubah dengan peraturan Bupati Kudus Nomor 9 tahun 2017.
‘’Di samping untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan perangkat desa, ADD bisa juga digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa,’’ jelas Hartopo.
Hartopo juga menjawab pandangan dari fraksi PDI Perjuangan tentang perbaikan gedung sekolah. Terkait hal itu, dia mengaku akan melakukan pemetaan dan pendataan bangunan sekolah yang rusak, baru kemudian dianggarkan. Harapannya, penganggaran itu dapat terukur dan teratur.
Sementara Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan, jawaban tersebut akan dibahas lebih lanjut di rapat Banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Selanjutnya, ranperda perubahan APBD 2020 akan disahkan pada Rabu (23/9) mendatang.
‘’Perubahan APBD akan disahkan rabu besok, bertepatan dengan hari jadi Kota Kudus,’’ pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar