Breaking News

Bea Cukai Kudus Sergap Truk Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

satumenitnews.com Tim Penindakan Bea Cukai Kudus kembali menangkap truk yang membawa rokok ilegal pada Jumat, (18/9). Saat itu truk yang menjadi target operasi petugas sedang melaju di Jalan Raya Pantura Semarang. Muatan rokok tersebut ditaksir senilai Rp. 1,4 milyar tanpa dilekati pita cukai, berpotensi merugikan negara Rp. 825 juta.

Bea Cukai Kudus Sergap Truk Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
Supir dan kernek truk menunjukkan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang akan dikirimkan dari Kabupaten Jepara. 

Bea Cukai Kudus Sergap Truk Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

KUDUS- Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa terdapat truk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran arah Jepara Kudus dan Kudus-Semarang serta jalur-jalur alternatif Kudus-Semarang. Sekitar pukul 06.00 WIB tim berhasil menemukan truk tersebut sedang melaju kencang di Jalan raya Pantura Semarang.

“Usai mendapati truk sebagaimana informasi, tim kami segera berkoordinasi dengan tim Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY untuk melakukan pengejaran dan pencegahan,” ujar Gatot.

Truk berhasil dihentikan petugas gabungan di SPBU Petarukan, Kabupaten Pemalang. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa truk tersebut benar membawa rokok kemasan koli siap edar tanpa dilekati pita cukai. Untuk proses lebih lanjut, sopir berinisial MM (40 tahun) dan kernet M (32 tahun) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus beserta truk dan seluruh barang bukti.

Setelah dihitung, petugas mengatakan bahwa truk tersebut memuat rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek “L.4 BOLD” sebanyak 912.000 batang, merek “MAXXX ONE” sebanyak 336.000 batang, dan merek “L.4 BOLD EXECUTIVE” sebanyak 144.000 batang. Total barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp 1.419.840.000,00 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 825.902.000,00.

“Ini merupakan penindakan rokok illegal ke-62 yang dilakukan oleh tim penindakan Bea Cukai Kudus. Meski ditengah kondisi pandemi COVID-19, kami tidak akan lengah untuk menggempur peredaran rokok illegal,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...