Area Black Spot Dipasangi Banner Himbauan Tertib Lalulintas
satumenitnews.com - Guna mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas area black spot, Satlantas Polres Wonosobo bersama Dishub Wonosobo dan Binamarga Propinsi melakukan pemasangan banner himbauan kepada penguna jalan di Jalan Raya Wonosobo - Purworejo, antara Dusun Ngadisari - dusun Serang, Kecamatan Kalikajar. Jumat (04/09).
"Kegiatan yang dilakukan adalah bentuk rekayasa lalulintas, bagian dari upaya kami untuk melakukan tindakan antispasi terhadap kecelakaan lalulintas di area black spot diantara ruas Jalan Raya Wonosobo - Purworejo, Dusun Ngadisari hingga Dusun Serang Kecamatan Kalikajar," ujar Bambang.
Dijelaskan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Wonosobo, black spot dilihat dari tolak ukur kejadian kecelakaan dalam radius 500 meter. Dari data kecelakaan, area black spot ditetapkan bila mencapai 30 poin, dengan rincian lakalantas menyebabkan meninggal 10 poin, lakalantas dengan luka berat 3 poin dan lakalantas dengan luka ringan 1 poin.
"Banyak faktor yang menyebabkan lakalantas, salah satunya di ruas jalan tersebut berdekatan dengan pemukiman penduduk, sehingga sering terjadi kecelakaan yang menimpa penyeberang jalan. Di Kabupaten Wonosobo hanya di daerah Kalikajar saja yang masuk kategori black spot dan belum ada ditempat lain. Sedangkan dibeberapa tempat seperti jalur Dieng di 15 persen dan pertigaan Kertek hanya masuk kategori rawan laka," jelasnya.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Wonosobo menghimbau kepada pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara, "Jangan kebut-kebutan dan patuhilah peraturan lalulintas. Karena pada indikasi terjadinya lakalantas hampir rata-rata berawal dari pelanggaran lalulintas," pungkas Iptu Bambang. (Budilaw-79).
Area Black Spot Dipasangi Banner Himbauan Tertib Lalulintas
Wonosobo,- Disampaikan Kasatlantas Polres Wonosobo. AKP Harman Rumenegge Sitorus S.I.K, melalui Kanit Dikyasa Iptu Bambang bahwa Satlantas Polres Wonosobo beserta Dishub dan Binamarga melakukan pemasangan banner himbauan di Jalan Wonosobo - Purworejo, yang masuk kategori Black Spot."Kegiatan yang dilakukan adalah bentuk rekayasa lalulintas, bagian dari upaya kami untuk melakukan tindakan antispasi terhadap kecelakaan lalulintas di area black spot diantara ruas Jalan Raya Wonosobo - Purworejo, Dusun Ngadisari hingga Dusun Serang Kecamatan Kalikajar," ujar Bambang.
Dijelaskan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Wonosobo, black spot dilihat dari tolak ukur kejadian kecelakaan dalam radius 500 meter. Dari data kecelakaan, area black spot ditetapkan bila mencapai 30 poin, dengan rincian lakalantas menyebabkan meninggal 10 poin, lakalantas dengan luka berat 3 poin dan lakalantas dengan luka ringan 1 poin.
"Banyak faktor yang menyebabkan lakalantas, salah satunya di ruas jalan tersebut berdekatan dengan pemukiman penduduk, sehingga sering terjadi kecelakaan yang menimpa penyeberang jalan. Di Kabupaten Wonosobo hanya di daerah Kalikajar saja yang masuk kategori black spot dan belum ada ditempat lain. Sedangkan dibeberapa tempat seperti jalur Dieng di 15 persen dan pertigaan Kertek hanya masuk kategori rawan laka," jelasnya.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Wonosobo menghimbau kepada pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara, "Jangan kebut-kebutan dan patuhilah peraturan lalulintas. Karena pada indikasi terjadinya lakalantas hampir rata-rata berawal dari pelanggaran lalulintas," pungkas Iptu Bambang. (Budilaw-79).
Tidak ada komentar