OPINI
Oleh: Koprem
Penerapan strategi physical distancing demi mencegah penyebaran dan penularan virus corona memaksa pemerintah melakukan strategi belajar di rumah (BDR) dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan anak selama kurun waktu yang cukup lama. Tidak terkecuali Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang sejak Maret 2020 juga menerapkan strategi belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik dari tingkat PAUD, SD dan SMP.
Koprem, Penulis |
Dilema Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19
Saat ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo terus melakukan upaya-upaya persiapan, salah satunya berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan memberikan dukungan kepada Satuan Pendidikan. Dengan begitu apabila Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Satuan Pendidikan dilaksanakan, kesehatan, keselamatan peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan tetap terjamin.
Kebijakan yang diambil tersebut tentunya tidak terlepas dari instruksi dan regulasi dari Pemerintah Pusat, disamping prinsip-prinsip yang tetap harus dijalankan. Prinsip-prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi diantaranya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat yang merupakan prioritas utama. Penjaminan pemenuhan hak anak didik untuk mendapatkan layanan pendidikan dan tumbuh kembang peserta didik serta kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Kegiatan Belajar Dari Rumah Bisa Dilakukan Dengan Daring Maupun Luring
Tidak ada kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang mewajibkan peserta didik untuk melaksanakan proses belajar mengajar dari rumah secara daring meski banyak platform edukasi yang sudah disediakan. Karena, proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan secara daring tentunya akan banyak mengalami kendala di daerah, salah satunya kendala adalah sarana dan prasarana, masih banyak wilayah di Kabupaten Wonosobo yang belum terjangkau jaringan internet dan masih banyak peserta didik yang tidak memiliki gadget. Oleh karenanya, proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam koridor belajar di rumah (BDR) bagi peserta didik juga banyak dilakukan secara luring, misalnya dengan home visit oleh para pendidik yang tentunya tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kendala pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi pendidik adalah pendidik kesulitan mengelola PJJ (pengelolaan materi, kelas dan siswa), waktu pembelajaran berkurang sehingga pendidik tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar, pendidika kesulitan komunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.
Bagi peserta didik, kendala yang dihadapi diantaranya peserta didik kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan dari pendidik. Sedangkan bagi orang tua siswa, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya (kerja, urusan rumah, dan sebagainya) dan orang tua mengalami kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah. Disamping itu, peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.
Bagi peserta didik, kendala yang dihadapi diantaranya peserta didik kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan dari pendidik. Sedangkan bagi orang tua siswa, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya (kerja, urusan rumah, dan sebagainya) dan orang tua mengalami kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi belajar di rumah. Disamping itu, peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.
Guru siap melakukan pembelajaran luring dengan mendatangi parasiswa secara bergiliran |
Seiring berjalannya waktu, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SKB 4 Menteri tersebut menunjukkan arah angin kemana kapal pendidikan akan dibawa. Dalam Keputusan tersebut, berdasarkan penyesuaian terakhir disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA, HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.
Meskipun demikian, dengan diterbitkannya SKB 4 Menteri dan setelah adanya perubahan tidak menjadikan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menjadi gegabah mengambil langkah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) apabila nantinya dilaksanakan tetap harus mengikuti aturan main protokol kesehatan yang telah disiapkan, diantaranya adalah untuk pendidikan dasar dan menengah minimal peserta didik di dalam kelas adalah 1,5 m serta maksimal jumlah peserta didik sebanyak 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas). Sedangkan untuk PAUD jumlah peserta didik sebanyak 18 peserta didik per kelas, sehingga jumlah hari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi serta kebutuhan.
Sebelum dikeluarkannya perubahan dan penyesuaian SKB 4 Menteri yang memperbolehkan PTM untuk daerah zona hijau serta kuning tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo sudah melakukan berbagai persiapan. Dalam salahsatu persiapan tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo melakukan pendataan sarana dan prasarana ke setiap satuan pendidikan SD dan SMP, menyiapkan kurikulum, melakukan sosialisasi, workshop serta melakukan relaksasi penggunaan dana BOS maupun BOP untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi. (red)
Saya sangaaaat kasihan,ortu,siswa begitu semangat ketika dikabari,bu Guru mau datang untuk mengajar di rumah siswa. Saat ketemu mereka.....ada sesak di dada. Tak berani merangkul meski rindu.semangat anak anaku. Kalian ada dijatiku. Makasih jg b Nurul Hidayati yg tak ldlah memotivasi,mendengarkan dg sabar keluh kesah kami. Semangat untuk Indonesia.
BalasHapus