satumenitnews.com - Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa, Bali Dan Nusa Tenggara (BPSKL) Jabal Nusra adakan sosialisasi Perhutanan Sosial di Wonosobo. Acara sosialisasi dihadiri oleh tiga narasumber dari BPSKL, DLH Provinsi Jateng dan perum Perhutani Unit I Jateng, sedangkan peserta hanya 50 orang yang meliputi OPD terkait, kepala desa, kelompok tani, LMDH, LSM, Media dan Mahasiswa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selasa (04/08).
BPSKL Jabal Nusra Sosialisasikan Perhutanan Sosial Di Wonosobo
Wonosobo,- Awan Siswanto, dari BPSKL Jabal Nusra mengatakan bahwa sekarang kelompok tani hutan atau LMDH bisa mengajukan akses legal pengelolaan hutan kepada pemerintah dengan beberapa skema yang bisa dipilih di sesuaikan kondisi lahan.
"Ada beberapa skema yang bisa dipilih dan disesuaikan kondisi lahan, intinya sekarang pemerintah mendorong masyarakat untuk mengajukan akses legal pengelolaan hutan melalui program Perhutanan Sosial," terang Awan yang digelar di Hotel Dafam Wonosobo Selasa lalu.
Di tahun 2020 pemerintah pusat menargetkan 17,5 juta hektare untuk Perhutanan Sosial dan baru terpenuhi di angka 4000 hektare saja, target itu masih sangat jauh dari 100% padahal menurut Awan proses pengajuan perhutanan tidak susah, hanya syaratnya harus dipenuhi, termasuk syarat-syarat teknis kondisi lahan.
"Target 17,5 juta masih sangat jauh padahal proses pengajuan perhutanan tidak susah, hanya syaratnya harus dipenuhi, termasuk syarat-syarat teknis kondisi lahan. Jika kelompok tani atau LMDH mengalami kesulitan, maka bisa minta bantuan pokja atau pendamping," beber Awan
Terkait untuk SOP pengajuan Perhutanan Sosial awan mengatakan sudah ada, namun karena SDM BPSKL yang hanya 60 orang dengan wilayah kerja yang luas kendala di lapangan menjadi banyak, maka pihaknya berupaya untuk membuat pokja-pokja di tingkat daerah dengan mendorong keterlibatan pemerintah di daerah-daerah.
“SOP pengajuan itu ada, hanya saja karena keterbatasan tenanga prosesnya kadang menjadi lama, kalau ingin cepat ya bisa minta bantuan poka jateng. Dukungan dari semua pihak juga bisa mempercepat proses turunnya ijin, sehingga masyarakat cepat mendapatkan akses legal pengelolaan hutan negara,” ucapnya.
Dijelaskan dalam sosialisasi tersebut, perhutanan sosial merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerialn Llingkungan Hidup dan Perhutanan untuk memberikan akses kepada masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan secara lestari.
“Jadi, inti dari perhutanan sosial itu adalah akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk dikelola. Bisa untuk wisata, peternakan, pertanian dan juga penjualan karbon. Arahnya masyarakat sejahtera, hutan lestari, ” terangnya lebih lanjut.
Sementara itu, Susilo Margono, selaku koordinator penyuluh Kehutanan Jawa Tengah mengemukakan bahwa, untuk target luasan 35 ribu hektare untuk jawa tengah sudah terpenuhi, namun untuk implementasi masih dibutuhkan peningkatan karena kebijakan masih baru.
“Kebijakan ini baru terbit mulai 2016, sehingga masih terus dalam perbaikan. Prinsipnya di Jateng sudah jalan,” terang Susilo.
Disebutkan untuk kelompok tani atau LMDH yang mengajukan Perhutanan Sosial cukup banyak, bahkan saat ini sudah ada Kelompok Usaha Perhutanan Sosisal ( KUPS) yang sudah dapat ijin dan berjalan, dengan grade bermacam-macam yang pada prinispnya sudah ada yang jalan.
“ PS ini intinya mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan lestari. Skema itu macam-macam, Bisa dengan model kemitraan dan IPHPS, tergantung kondisi yang memungkinkan untuk diajukan,” tandas Susilo. (red)
#BPSKL Jabal Nusra Sosialisasikan Perhutanan Sosial Di Wonosobo
#Program Perhutanan Sosial Jawa Tengah Capai 700 SK Pengajuan
“Jadi, inti dari perhutanan sosial itu adalah akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk dikelola. Bisa untuk wisata, peternakan, pertanian dan juga penjualan karbon. Arahnya masyarakat sejahtera, hutan lestari, ” terangnya lebih lanjut.
Sementara itu, Susilo Margono, selaku koordinator penyuluh Kehutanan Jawa Tengah mengemukakan bahwa, untuk target luasan 35 ribu hektare untuk jawa tengah sudah terpenuhi, namun untuk implementasi masih dibutuhkan peningkatan karena kebijakan masih baru.
“Kebijakan ini baru terbit mulai 2016, sehingga masih terus dalam perbaikan. Prinsipnya di Jateng sudah jalan,” terang Susilo.
Disebutkan untuk kelompok tani atau LMDH yang mengajukan Perhutanan Sosial cukup banyak, bahkan saat ini sudah ada Kelompok Usaha Perhutanan Sosisal ( KUPS) yang sudah dapat ijin dan berjalan, dengan grade bermacam-macam yang pada prinispnya sudah ada yang jalan.
“ PS ini intinya mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan lestari. Skema itu macam-macam, Bisa dengan model kemitraan dan IPHPS, tergantung kondisi yang memungkinkan untuk diajukan,” tandas Susilo. (red)
#BPSKL Jabal Nusra Sosialisasikan Perhutanan Sosial Di Wonosobo
#Program Perhutanan Sosial Jawa Tengah Capai 700 SK Pengajuan
Post Comment
Tidak ada komentar