Breaking News

Toko Batik Benang Raja Disegel Satpol PP Kudus

Toko Batik Benang Raja yang beralamat di Jalan Agus Salin Nomor 162 A Kudus turut Kelurahan Wergu Wetan, Kota Kudus, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus pada Sabtu (19/7).

Toko Batik Benang Raja Disegel Satpol PP Kudus
Toko Batik Benang Raja disegel Satpol PP Kudus karena belum memilik surat IMB, Sabtu lusa kemarin.

Toko Batik Benang Raja Disegel Satpol PP Kudus

KUDUS - Kasatpol PP Kudus, Djati Solechah. mengatakan alasan penyegelan dilakukan karena bangunan megah yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu belum mengantongi surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kudus.

‘’Sebelumnya pemilik toko batik Benang Raja, William Trisnata telah diberi surat peringatan (SP) 3 tertanggal 14 Juli 2020. Setelah deadline (jatuh tempo) pada 17 Juli 2020, belum juga bisa menunjukan surat IMB. Sehingga hari ini (Sabtu) dilakukan penindakan keras,’’ ungkap Djati.

Djati menambahkan sebelum dilakukan penyegelan dengan memasang cross line Satpol PP Kudus dan stiker bertuliskan disegel, pihaknya telah mengunci pintu utama dengan rantai. Namun saat dilakukan pengecekan, rantai tersebut telah dilepas oleh pekerja atas perintah pemilik toko batik Benang Raja.

‘’Rantai itu boleh dilepas setelah memiliki surat IMB,’’ tegasnya.

Atas kejadian itu, Djati menghimbau kepada masyarakat maupun pengusaha di Kota Kretek untuk wajib mengurus surat IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan sebuah bangunan, ‘’Pada dasarnya, Pemkab Kudus tidak melarang siapapun untuk berinventasi, tetapi selama membuka usaha harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada,’’ ujarnya.

Diketahui, toko batik Benang Raja serta Restoran Jenderal Coffe dan Tea satu kepemilikan yakni William Trisnata dari CV Dava Jaya Perkasa. Namun untuk restorannya sudah mengantongi surat IMB yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus dengan Nomor: 313.04/IMB.SIPTO/15.04/2020 pada Tanggal 10 Juli 2020. Sehingga tidak dilakukan penyegelan. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...