satumenitnews.com - Kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus kian memanas, meski demikiam soal pengisian Plh Dirut PDAM Kudus masih menunggu surat salinan keputusan penetapan tersangka Dirut PDAM Kudus nonaktif Ayatullah Humaini dari Kejati Jateng. Bahkan Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengaku siap dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi.
KUDUS - Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengaku siap dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, terkait kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus.
‘’Saya sendiri siap dipanggil Kejati, jika (tim penyidik) membutuhkan keterangan dari saya,’’ ujar Hartopo, di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Jumat (17/7).
Kendati demikian, Hartopo menegaskan tidak pernah terlibat kasus suap pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus, yang menyeret Tony Yudiantoro, Ayatullah Humaini dan O. Sebab teknis penerimaan dan pengangkatan pegawai dibawah wewenang menajemen PDAM Kudus, bukan dari Pemkab Kudus.
‘’Pemkab tidak ikut campur. Pengangkatan dan penerimaan pegawai dibawah kewenangan manajemen PDAM,’’ jelasnya.
Disinggung soal pengisian Plh Dirut PDAM Kudus, pihaknya masih menunggu surat salinan keputusan penetapan tersangka Dirut PDAM Kudus nonaktif Ayatullah Humaini dari Kejati Jateng. Salinan itu nantinya akan menjadi bahan kajian penunjukan Plh Dirut PDAM Kudus.
‘’Saya sudah minta Sekda bersusat ke Kejati untuk meminta salinan, tetapi sampai sekarang saya belum menerima,’’ kata Hartopo.
Hartopo menegaskan, meski tengah ada persoalan, pelayanan di PDAM Kudus jangan sampai terganggu karena sudah memiliki 35 ribu pelanggan. Hanya saja dibagian administrasi keuangan mengalami kendala pencairan uang operasional, sebab harus ada tandatangan Dirut PDAM.
‘’Semua pelayanan kepada pelanggan tidak ada masalah, hanya dibagian keuangan saja karena harus ada tandatangan Dirut untuk pencairan uang operasionnal,’’ paparnya.
Dia menambahkan, kasus OTT di PDAM Kudus itu menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan plat merah milk Pemda Kudus. Untuk itu, kedepan harus lebih berhati-hati lagi dan zona integritas harus benar-benar diterapkan.
‘’Jangan hanya zonanya saja, tetapi orangnya juga harus bersih,’’ pinta Hartopo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus, Masan menambahkan, meski sedang ada kasus di tubuh PDAM Kudus, pelayanan yang diberikan kepada pelanggan tetap dioptimalkan. Sebab perusahaan daerah tersebut menjadi salah sektor pendapatan daerah dan instansi pelayanan publik yang penting.
‘’Pelayanan harus tetap dimaksimalkan,’’ kata Masan.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menetapkan dua tersangka baru yakni A (Ayatullah Humaini, Dirut PDAM Kudus) dan O yang diduga Sukma Oni Irwardani pemilik KSP Mitra Jati Mandiri yang beralamat di Jalan Getas Pejaten turut Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati.
Sebelumnya, Kejari Kudus juga telah menetapkan Kepala Pelayanan dan Kepegawaian PDAM Kudus, Tony Yudiantoro sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Saat operasi tangkap tangan itu, tim penyidik menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 65 juta di dalam jok kendaraannya.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan dan mengambil barang bukti server data pelanggan, Kemudian menyegel ruang Dirut PDAM Kudus dan ruang server. (red)
HM Hartopo, Plt Bupati
Kudus
Hartopo Siap Dipanggil Kejati Jawa Tengah, Terkait OTT PDAM Kudus
‘’Saya sendiri siap dipanggil Kejati, jika (tim penyidik) membutuhkan keterangan dari saya,’’ ujar Hartopo, di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus, Jumat (17/7).
Kendati demikian, Hartopo menegaskan tidak pernah terlibat kasus suap pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus, yang menyeret Tony Yudiantoro, Ayatullah Humaini dan O. Sebab teknis penerimaan dan pengangkatan pegawai dibawah wewenang menajemen PDAM Kudus, bukan dari Pemkab Kudus.
‘’Pemkab tidak ikut campur. Pengangkatan dan penerimaan pegawai dibawah kewenangan manajemen PDAM,’’ jelasnya.
Disinggung soal pengisian Plh Dirut PDAM Kudus, pihaknya masih menunggu surat salinan keputusan penetapan tersangka Dirut PDAM Kudus nonaktif Ayatullah Humaini dari Kejati Jateng. Salinan itu nantinya akan menjadi bahan kajian penunjukan Plh Dirut PDAM Kudus.
‘’Saya sudah minta Sekda bersusat ke Kejati untuk meminta salinan, tetapi sampai sekarang saya belum menerima,’’ kata Hartopo.
Hartopo menegaskan, meski tengah ada persoalan, pelayanan di PDAM Kudus jangan sampai terganggu karena sudah memiliki 35 ribu pelanggan. Hanya saja dibagian administrasi keuangan mengalami kendala pencairan uang operasional, sebab harus ada tandatangan Dirut PDAM.
‘’Semua pelayanan kepada pelanggan tidak ada masalah, hanya dibagian keuangan saja karena harus ada tandatangan Dirut untuk pencairan uang operasionnal,’’ paparnya.
Dia menambahkan, kasus OTT di PDAM Kudus itu menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan plat merah milk Pemda Kudus. Untuk itu, kedepan harus lebih berhati-hati lagi dan zona integritas harus benar-benar diterapkan.
‘’Jangan hanya zonanya saja, tetapi orangnya juga harus bersih,’’ pinta Hartopo.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus, Masan menambahkan, meski sedang ada kasus di tubuh PDAM Kudus, pelayanan yang diberikan kepada pelanggan tetap dioptimalkan. Sebab perusahaan daerah tersebut menjadi salah sektor pendapatan daerah dan instansi pelayanan publik yang penting.
‘’Pelayanan harus tetap dimaksimalkan,’’ kata Masan.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menetapkan dua tersangka baru yakni A (Ayatullah Humaini, Dirut PDAM Kudus) dan O yang diduga Sukma Oni Irwardani pemilik KSP Mitra Jati Mandiri yang beralamat di Jalan Getas Pejaten turut Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati.
Sebelumnya, Kejari Kudus juga telah menetapkan Kepala Pelayanan dan Kepegawaian PDAM Kudus, Tony Yudiantoro sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Saat operasi tangkap tangan itu, tim penyidik menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 65 juta di dalam jok kendaraannya.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan dan mengambil barang bukti server data pelanggan, Kemudian menyegel ruang Dirut PDAM Kudus dan ruang server. (red)
Tidak ada komentar