Breaking News

Terlalu Lama Di Rumah Saja Membuat Banyak Perangkat Desa Lupa Tupoksi PPID

satumenitnews.com - Pemkab Wonosobo beberapa waktu lalu sebelum pandemi berupanya untuk mengedepankan transparansi semua kegiatan kepada masyarakat, amanah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan infomasi publik (KIP). Namun pandemi mengalihkan banyak hal, dan waktu  4 bulan cukup membuat sebagian perangkat desa di Kecamatan Watumalang tak lagi mengingat perihal pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Terlalu Lama Di Rumah Saja Membuat Banyak Perangkat Desa Lupa Tupoksi PPID

Terlalu Lama Di Rumah Saja Membuat Banyak Perangkat Desa Lupa Tupoksi PPID

Wonosobo, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo, Priyo Cahyono menyebut pihaknya memaklumi kondisi tersebut, mengingat selama masa pandemic COVID-19, pekerjaan para perangkat desa memang bertambah berat. “Karena itulah kami berupaya untuk menyegarkan kembali ingatan para perangkat desa, agar tugas-tugas untuk memenuhi amanah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan infomasi publik (KIP) tetap bisa dituntaskan,” terang Priyo ketika ditemui usai mengisi materi Pembinaan dan Pengembangan jaringan komunikasi informasi masyarakat, di aula Kecamatan Watumalang, Kamis (16/7/2020).

Sejumlah materi yang disampaikan dalam pembinaan tersebut, menurut Priyo meliputi tata cara melayani permohonan dan prosedur pelayanan informasi, jenis-jenis informasi publik berkala, informasi serta merta dan setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan. Para perangkat desa, disebut Priyo mesti memahami bahwa di era media sosial mendominasi kehidupan publik seperti saat ini, potensi munculnya permohonan beragam jenis informasi oleh warga sangat terbuka. “Seperti contoh belum lama ini di salah satu desa di wilayah Mojotengah bahkan sampai memunculkan sengketa informasi dan masuk ke sidang ajudikasi di Komisi Infomasi Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Priyo. Dengan kesiapan para perangkat desa dalam menyajikan berbagai jenis informasi, baik melalui media luar ruangan maupun website dan media sosial, potensi terjadinya hal serupa akan bisa ditekan.

Selain menerima pembinaan terkait tugas pokok dan fungsi PPID, dalam kesempatan tersebut tak kurang dari 40 perangkat dari seluruh Desa se-Watumalang juga mendapat arahan terkait Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra), oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Komunikasi Sosial, Bidang IKP Diskominfo, Ganeswara Wibawa. Kepada para pemangku kepentingan desa, Ganeswara mengingatkan kembali pentingnya KIM, utamanya dalam membantu pemerintah menyampaikan sosialisasi terkait bahyaa COVID-19. “Melalui kelompok informasi masyarakat, edukasi publik terkait bagaimana menghindarkan diri dari potensi tertular virus korona contohnya, bisa dilakukan sehingga warga benar-benar paham tentang protokol kesehatan yang harus mereka jalankan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...