Pendirian Tower PT PGN di Desa Kajar Disoal
satumenitnews.com - Pendirian tower milik PT. PGN Tower yang berdiri di atas tanah milik Supriyanto warga Desa Kajar RT 04 RW 01 Kecamatan Dawe, Kudus, dipermasalahkan warga setempat. Sebab selain belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tower juga tidak diberitahukan sebelumnya.
‘’Pendiriannya juga belum memiliki izin sebagaimana mestinya,’’ ujar Edi saat ditemui di lokasi, Selasa (30/6).
Dia pun menanyakan, jika tower itu roboh dan menimpa rumah warga, siapa yang nantinya bertanggung jawab. Mengingat untuk proses pembangunannya, warga yang terdampak tidak dimintai persetujuan. Sehingga pihaknya meminta agar bangunan tower tersebut dihentikan karena membahayan keselamatan masyarakat.
Edi menambahkan, jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada tindak lanjut atau dari pihak PT PGN mengabaikan permohonan tersebut. ia bersama warga lain akan menempuh jalur hukum dan merobohkan tower setinggi 40 meter itu.
![]() |
SEGEL RUSAK: Edi Jupriyanto menunjukkan segel di pintu masuk lokasi tower rusak. |
Pendirian Tower PT PGN di Desa Kajar Disoal
KUDUS - Edi Jupriyanto, salah satu warga Desa Kajar mengaku keberatan adanya pembangunan tower dilingkungan desanya. Dia menilai, tower setinggi kurang lebih 40 meter itu membahayakan masyarakat dan saat mulai pembangunan juga tidak ada sosialisasi terhadap warga sekitar yang terdampak.‘’Pendiriannya juga belum memiliki izin sebagaimana mestinya,’’ ujar Edi saat ditemui di lokasi, Selasa (30/6).
Dia pun menanyakan, jika tower itu roboh dan menimpa rumah warga, siapa yang nantinya bertanggung jawab. Mengingat untuk proses pembangunannya, warga yang terdampak tidak dimintai persetujuan. Sehingga pihaknya meminta agar bangunan tower tersebut dihentikan karena membahayan keselamatan masyarakat.
Edi menambahkan, jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada tindak lanjut atau dari pihak PT PGN mengabaikan permohonan tersebut. ia bersama warga lain akan menempuh jalur hukum dan merobohkan tower setinggi 40 meter itu.
‘’Karena sudah jelas, pembangunan tower ini melanggar hukum,’’ tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti saat dikonfirmasi membenarkan tower milik PT PGN yang didirikan di Desa Kajar sampai saat ini belum mengantongi IMB.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti saat dikonfirmasi membenarkan tower milik PT PGN yang didirikan di Desa Kajar sampai saat ini belum mengantongi IMB.
‘’Iya belum mengantongi izin,’’ singkatnya saat dihubungi melalui telepon.
Pantuan dilapangan, tower PT PGN saat ini sudah aktif terlihat dari meteran yang terus bergerak. Selain itu, segel milik Satpol PP yang dipasang di pintu masuk lokasi tower juga sudah rusak. Sejumlah warga pun mengakui, kalau malam terlihat lampu indikatornya menyala. (red)
Pantuan dilapangan, tower PT PGN saat ini sudah aktif terlihat dari meteran yang terus bergerak. Selain itu, segel milik Satpol PP yang dipasang di pintu masuk lokasi tower juga sudah rusak. Sejumlah warga pun mengakui, kalau malam terlihat lampu indikatornya menyala. (red)
Tidak ada komentar