Breaking News

Polres Wonosobo Bekuk 6 Pelaku Pemerasan Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

Polres Wonosobo berhasil amankan 6 pelaku pemerasan yang 3 diantaranya masih dibawah umur dan 1 pelaku pemerasan berinisial MM masuk dalam daftar klien similasi dan integrasi Covid-19 Bapas Kelas II Magelang. Kejadian pemerasan tersebut diawali dari hubungan pertemanan dan percakapan dari Sosial Media Facebok.

Polres Wonosobo Bekuk 6 Pelaku Pemerasan Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur
Foto Kiri, MM yang ternyata masuk daftar similasi dan integrasi Covid-19 Bapas Kelas II Magelang

Polres Wonosobo Bekuk 6 Pelaku Pemerasan Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengungkapkan tiga pelaku pemerasan yakni MM (26), S (25) dan C (27), warga Silandak Slukatan Mojotengah Wonosobo, melakukan aksinya dengan menggunakan 3 anak dibawah umur sebagai umpan, Selasa (30/6).

"Tindakan pemerasan terjadi di tempat wisata Bukit Sembrani Dusun Depok, Desa Krinjing, Watumalang, Wonosobo, Sabtu (20/6) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Para pelaku berhasil dibekuk petugas setelah ada laporan dari keluarga korban, namun tidak diduga tiga pelaku berinisial AM (15), SA (14) dan SM (15) ternyata anak dibawah umur yang dijadikan umpan," ungkap Kompol Sigit.

Dijelaskan lebih lanjut modus yang dilakukan para pelaku menjebak korban dengan diawali dari pertemanan 2 pelaku SA (14) dan SM (15) dengan korban melalui facebook. "Melalui percakapan di media sosial Facebook tersebut korban diminta bertemu dengan SA (14) dan SM (15)  di Bukit Sembrani. Saat korban dan 2 pelaku berada di Bukit Sembrani, korban lalu ditemui 4 laki-laki, satu di antaranya mengaku kakak SA. Pelaku menuduh kepada korban bahwa dirinya telah melarikan kedua gadis SA (14) dan SM (15) selama 4 hari," beber Kompol Sigit.

Dalam aksinya para pelaku meminta korban mengganti rugi biaya pencarian adiknya selama 4 hari yang menghabiskan uang sebanyak Rp 2 juta dengan diganti Rp 1 juta.

“Korban sempat dorong oleh pelaku hingga hampir terjatuh sembari mengancam akan melaporkan korban ke Polsek dan orang tua gadis itu," jelas Wakapolres. Karena korban saat itu tidak membawa uang sebanyak yang diminta pelaku, maka HP merk Vivo warna hitam seharga Rp 1,6 juta yang dibawa korban diserahkan kepada pelaku sebagai jaminan.

Dari hasil penyelidikan usai penangkapan diketahui tersangka MM sebelumnya menyuruh 2 pelaku SA (14) dan SM (15) untuk mencari sasaran melalui media sosial facebook. Setelah mendapat sasaran, SA (14) dan SM (15) mengajak calon korban untuk bertemu. Saat 2 pelaku bertemu korban, 4 pelaku lainnya mendatangi dan melakukan tindak pemerasan.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP M Zazid, menambahkan begitu mendapat laporan ada korban pemerasan, Satreskrim Polsek Watumalang dan Unit Opsnal Reskrim Polres melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pemerasan.

“Salah satu pelaku yakni MM ternyata masuk dalam daftar klien similasi dan integrasi Covid-19 Bapas Kelas II Magelang. Pelaku ditahan karena tindak pidana penipuan dan mendapat hukuman selama 1 tahun. Karena tindakan pemerasan dan melanggar pasal 368 KUHP, para pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara,” jelas Zazid. (red)

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...