Breaking News

Satu lagi Tersangka Pengedar Upal Dibekuk Dan Satunya Lagi Buron

Barang buktinya mencapai puluhan juta rupiah

Satu lagi Tersangka Pengedar Upal Dibekuk Dan Satunya Lagi Buron - Pasar Kertek dihebohkan dengan tertangkapnya seorang pengedar uang palsu oleh warga, tersangka yang akhirnya diketahui berinisial AW, Warga Semawung Daleman, Kutoarjo, Kabupaten Purworejo ditangkap warga. Senin (20/05). Dalam aksi penangkapan itu, Bripka Ikhsanudin yang sedang lepas dinas dan berada di tempat kejadian ikut melakukan pengejaran kemudian mengamankan pelaku saat tertangkap.

Satu lagi Tersangka Pengedar Upal Dibekuk Dan Satunya Lagi Buron

Satu lagi Tersangka Pengedar Upal Dibekuk Dan Satunya Lagi Buron

Aksi kejar-kejaran antara pembeli dan penjual merubah suasana pasar Kertek pagi itu, Senin (20/05). Cerita bermula saat salah seorang pedagang, Wahid yang kedatangan pembeli jajanan di lapaknya menggunakan uang pecahan Rp. 50,000, orang tersebut membeli jajanan donat dan lapis seharga Rp. 7,000,. Namun karena lembaran uang tersebut mencurigakan, ia mengecek dan ternyata uang tersebut diduga palsu. Mengetahui hal itu, Wahid langsung berusaha untuk memanggil pembeli yang menggunakan uang palsu tersebut. Bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri ke arah barat menuju Kampung Campursari, Kelurahan Kertek.

Sontak, ia berteriak meminta tolong orang-orang sekitar dan mengejar pelaku hingga aksi kejar-kejaran berhenti di Kompleks Masjid Al Jihad Kertek.  Disaat yang sama anggota Polsek Kertek yang sedang lepas dinas, Bripka Ikhsanudin sedang berada disana. Bersama warga sekitar, Bripka Ikhsanudin kemudian mengamankan pelaku.

Saat digeledah pelaku melakukan perlawanan, ia melempar tas kresek hijau yang dibawanya didalam tas warna cokelat ke sungai yang berada di samping masjid. Setelah tas kresek berhasil diamankan dan dibuka ternyata tas tersebut berisi uang sekitar Rp. 32,750,000,- yang diduga uang palsu. Dengan rincian, pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 194 lembar atau Rp. 19,400,000,- dan pecahan lima puluh ribuan sebanyak 267 lembar atau senilai Rp. 13,350,000,-. Pelaku yang kemudian diketahui berinisial AW dengan alamat Kabupaten Purworejo itu, kemudian dibawa ke Polsek Kertek guna dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan uang dari seorang warga Magelang yang berada di Solo berinisial HH. Mendengar pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kertek Ipda Slamet Riyanto langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengembangan dan langsung menuju Solo untuk melakukan penangkapan. Tersangka AW yang kooperatif, diminta ikut untuk memancing tersangka HH. 

Dari hasil komunikasi melalui HP, tersangka HH meminta bertemu di sebuah hotel di wilayah Karanganyar dan meminta menghubungi jika sudah sampai lokasi. Demi kelancaran dan keberhasilan penangkapan itu, Kanit Reskrim Polsek Kertek Polres Wonosobo meminta Bantuan kepada Polsek Jaten Polres Karanganyar. Setelah sampai di lokasi yang dijanjikan pada Senin malam, Tersangka AW menghubungi kembali tersangka HH. 

HH yang meminta pertemuan di bawah Flyover Jaten di sebuah warung soto, sempat menyamar sebagai pembeli, akhirnya tim gabungan Polsek Kertek dan Polsek Jaten berhasil meringkus tersangka HH. Saat dilakukan pemeriksaan didapati uang sejumlah Rp. 4.650.000.-. dari tersangka HH yang diduga palsu dengan rincian 93 lembar pecahan 50 ribuan.

Tersangka HH Akhirnya Bernyanyi

Dalam perjalanan menuju Wonosobo, tersangka HH mengaku mendapat uang palsu dari seorang tersangka lain yang berinisial H dengan alamat di Tegal. Sesampai di Wonosobo pada hari Selasa (21/5) siang, tersangka HH langsung diminta untuk menghubungi H guna melakukan transaksi lagi. 

Tersangka H yang dihubungi oleh tersangka HH kemudian sepakat untuk melakukan transaksi di wilayah Banyumas pada hari itu juga pukul 22.00 WIB. Tak menunggu lama, 4 anggota Unit Reskrim Polsek Kertek dengan dipimpin Kanit Reskrim langsung bertolak menuju Banyumas. Pada lokasi dan jam yang ditentukan, H menghubungi bahwa sedang macet dan meminta HH untuk pindah lokasi pertemuan. 

Pukul 24.00 WIB, H kembali menghubungi bahwa sudah sampai lokasi serta meminta HH untuk berjalan menuju arah perempatan jalan. Ditunggu hingga 30 menit , ternyata H tidak muncul dilokasi. Kanit Reskrim Polsek Kertek kemudian memutuskan untuk melaksanakan patrol disekitar lokasi pertemuan, namun hingga pukul 02.00 dini hari, H tidak diketemukan, selain itu ponsel H juga sudah tidak dapat dihubungi. H diduga mengetahui kedatangan Polisi di sekitar tempat yang dijanjikan sehingga melarikan diri terlebih dahulu.

Demi kelancaran proses penyidikan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kertek, sementara untuk tersangka H ditetapkan sebagai DPO. Akibat perbuatannya kedua tersangka AW dan HH dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 Milyar.

Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto yang ditemui di kantornya membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut. "Lebih dari 48 jam penuh tim kami bekerja dan akhirnya berhasil mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti uang palsu mencapai jumlah Rp. 37.400.000,-. Cukup disayangkan ada satu pelaku berinisial H yang belum berhasil kami amankan, namun sudah kami tetapkan sebagai DPO, " jelasnya.

Selain itu, Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih mewaspadai adanya peredaran uang palsu ini utamanya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya juga sudah memerintahkan Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas untuk terjun langsung dan terus mengingatkan masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu tersebut.

"Barang bukti uang palsu yang diedarkan jaringan ini mempunyai kualitas yang cukup baik, sehingga kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati. Cek keaslian uang yang diterima dengan melakukan 3D (dilihat, diraba dan diterawang), Pertama dilihat apakah cetakan uang tersebut pudar. Biasanya, pada uang palsu cetakannya terlihat lebih licin dengan kecerahan yang berbeda dengan uang asli. Kemudian diraba apakah ada tanda cetakan huruf barile dan huruf timbul pada uang tersebut. Terakhir diterawang apakah benang pengaman maupun tanda air berupa gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia terlihat jelas " ungkap AKP Sigit.


Editor: Malindra

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...