Breaking News

Razia Malam Dua Pemuda Terciduk Bawa Oplosan

Razia Malam Dua Pemuda Terciduk Bawa Oplosan - Polsek Kertek yang menggelar operasi malam disejumlah tempat mendapati dua orang pemuda mabuk dan membawa beberapa botol minuman oplosan jenis ciu, tak hanya itu pemeriksaan lanjutan menemukan satu botol tetes mata merk insto, dua kondom merek Sutra, tiga tissu magic dan satu caplet obat anti biotik didalam bagasi motor yang mereka kendarai.

Razia Malam Dua Pemuda Terciduk Bawa Oplosan

Razia Malam Dua Pemuda Terciduk Bawa Oplosan

Wonosobo - Satuan Polisi Sektor Kertek sedang giat mengadakan sejumlah opersi malam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejumlah razia yang dilakukan di halaman Mapolsek Kertek, Kapolsek Kertek AKP Sigit Prastyanto menyebutkan, pihaknya terus menggencarkan kegiatan patroli malam guna mengantisipasi kejahatan teror pembakaran kendaraan yang marak di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. "Untuk malam Sabtu dan Minggu kemarin dilakukan kegiatan razia dengan sasaran senjata tajam maupun barang-barang yang mencurigakan," ujarnya.

Dari sejumlah razia yang dilakukan khususnya dihalaman Mapolsek Kertek, dari puluhan kendaraan yang telah diperiksa tidak ditemukan senjata tajam, namun dalam opersai tersebut ditemukan dua pemuda yang kedapatan membawa minuman keras jenis Ciu. Setelah diamankan dan dilanjut pemeriksaan, kedua pemuda yang tidak membawa identitas tersebut mengaku warga Kertek berinisial YH dan KT warga Kalikajar. "Selain mengamankan empat botol ciu, dari hasil penggeledahan lanjutan ditemukan satu botol Ciu yang disimpan dibalik jaket yang dipakai YH," tutur Kapolsek.

Sementara dalam bagasi sepeda motor merk Honda Revo yang dikendarai kedua pemuda tersebut juga ditemukan satu botol obat mata merek Insto, dua kondom merek Sutra, tiga tissu magic dan satu caplet obat anti biotik. “Saat ini kedua pemuda beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kertek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Atas perbuatannya yang membawa sejumlah minuman keras kedua pemuda tersebut dinilai telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) Junto Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol. Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, apabila mengendarai kendaraan agar benar-benar dalam kondisi prima.

"Jangan mengendara dalam pengaruh minuman keras. Harus juga memperhatikan keselamatan diri dengan melengkapi alat keselamatan seperti helm bagi yang mengendarai sepeda motor, maupun pembonceng, untuk pengendara mobil gunakan sabuk pengaman. Jadilah pelopor keselamatan minimal dimulai dari diri sendiri, karena kecelakaan bias juga merugikan pengendara yang lain," himbau Kapolsek.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...