Opang Di Wonosobo Bakal Kecewa Di Februari 2019
Opang Di Wonosobo Bakal Kecewa Di Februari 2019 - Setelah kemarin Organda dan Ojeg Pangkalan menggelar aksi turun kejalan besar-besaran di Wonosobo untuk mendesak Pemkab menerbitkan pelarangan operasional Ojol (Jumat, 3/01), Pemkab Wonosobo melalui Dinas Pemukiman dan perhubungan Kabupaten Wonosobo akhirnya menerbitkan edaran pelarangan angkutan Ojol pada Selasa 8 Januari lalu, Namun Februari besok justru Kemenhub menerbitkan pengesahan operasional Ojol secara Hukum melalui peraturan menteri (PM).
Pewarta. Anji
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan Februari 2019, dengan aturan tersebut pemerintah otomatis resmi mengakui bahwa ojek online menjadi angkutan umum. "Insyaallah awal bulan depan selesai," ujar Budi saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Sabtu (12/1).
Pewarta. Anji
Opang Di Wonosobo Bakal Kecewa Di Februari 2019
Wonosobo - Dikutip dari CNN Indonesia, Sebelumnya, pemerintah berencana memakai hak diskresi untuk memberikan payung hukum bagi ojek online. Kemenhub berencana menjadikan motor resmi sebagai angkutan umum menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.Baca juga: Akhirnya Terbit Edaran Pelarangan Operasi Ojol Sementara Di Wonosobo
Alasan penggunaan kewenangan dekresi tersebut disebabkan oleh aturan yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kendaraan umum seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan Februari 2019, dengan aturan tersebut pemerintah otomatis resmi mengakui bahwa ojek online menjadi angkutan umum. "Insyaallah awal bulan depan selesai," ujar Budi saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Sabtu (12/1).
Baca Juga : Organda Wonosobo Dan Ojeg Pangkalan Demo Tolak Ojeg Online
Iklan x |
Ia menjelaskan bahwa peraturan yang akan mendasari ojek online setidaknya berfokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. ia juga menekankan aspek keselamatan didalam rencana peraturan yang sedang dibuat. Sementara itu Kemenhub juga sudah merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus alias taksi online yang telah ditanda tangani pada 18 Desember 2018 oleh Menteri Perhubungan.
Silahkan isi komentar di kolom bawah mengenai Opang Di Wonosobo Bakal Kecewa Di Februari 2019. Satu komentar anda sangat berarti bagi kami.
Silahkan isi komentar di kolom bawah mengenai Opang Di Wonosobo Bakal Kecewa Di Februari 2019. Satu komentar anda sangat berarti bagi kami.
Tidak ada komentar