Breaking News

Opang Di Wonosobo Bakal Kecewa Di Februari 2019

Opang Di Wonosobo Bakal Kecewa Di Februari 2019 - Setelah kemarin Organda dan Ojeg Pangkalan menggelar aksi turun kejalan besar-besaran di Wonosobo untuk mendesak Pemkab menerbitkan pelarangan operasional Ojol (Jumat, 3/01), Pemkab Wonosobo melalui Dinas Pemukiman dan perhubungan Kabupaten Wonosobo akhirnya menerbitkan edaran pelarangan angkutan Ojol pada Selasa 8 Januari lalu, Namun Februari besok justru Kemenhub menerbitkan pengesahan operasional Ojol secara Hukum melalui peraturan menteri (PM).

Pewarta. Anji


https://berita.satumenitnews.com/2019/01/opang-di-wonosobo-bakal-kecewa-di.html

Opang Di Wonosobo Bakal Kecewa Di Februari 2019

Wonosobo - Dikutip dari CNN Indonesia, Sebelumnya, pemerintah berencana memakai hak diskresi untuk memberikan payung hukum bagi ojek online. Kemenhub berencana menjadikan motor resmi sebagai angkutan umum menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Baca juga: Akhirnya Terbit Edaran Pelarangan Operasi Ojol Sementara Di Wonosobo

Alasan penggunaan kewenangan dekresi tersebut disebabkan oleh aturan yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk kendaraan umum seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menargetkan penerbitan dasar hukum untuk transportasi roda dua selesai pada bulan Februari 2019, dengan aturan tersebut pemerintah otomatis resmi mengakui bahwa ojek online menjadi angkutan umum. "Insyaallah awal bulan depan selesai," ujar Budi saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Sabtu (12/1).

Baca Juga : Organda Wonosobo Dan Ojeg Pangkalan Demo Tolak Ojeg Online

Iklan x
Ia menjelaskan bahwa peraturan yang akan mendasari ojek online setidaknya berfokus pada tarif, keselamatan, pembekuan, hingga kemitraan. ia juga menekankan aspek keselamatan didalam rencana peraturan yang sedang dibuat. Sementara itu Kemenhub juga sudah merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus alias taksi online yang telah ditanda tangani pada 18 Desember 2018 oleh Menteri Perhubungan.

Silahkan isi komentar di kolom bawah mengenai Opang Di Wonosobo Bakal Kecewa Di Februari 2019. Satu komentar anda sangat berarti bagi kami.

Tidak ada komentar

Terbaru

 Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengaku telah memperkenalkan program penataan dan penguatan Kawasan 5 Dieng Baru kepada Kemenparekraf beberap...