Masih Banyak Pelanggaran Pada Penertiban APK dan BK Tahap Dua
Masih Banyak Pelanggaran Pada Penertiban APK dan BK Tahap Dua - Sebanyak 1.988 buah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di semua wilayah Kabupaten Wonosobo yang melanggar ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, bersama Satpol PP dan Polres Wonosobo, Jumat (18/1).
Pewarta. Anji
![]() |
Dokumen. Bawaslu Wonosobo |
Masih Banyak Pelanggaran Pada Penertiban APK dan BK Tahap Dua
Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo hingga awal Januari tercatat 2.499 buah APK dan BK yang terpasang di wilayah Wonosobo. Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid menyatakan, bahwa penertiban APK dan Bahan Kampanye (BK) kali ini, merupakan penertiban tahap dua setelah sebelumnya sudah menertibkan pada bulan lalu.“Dari jumlah tersebut, tidak semuanya melanggar. Ada yang sudah terpasang sesuai aturan,”katanya.
Dari hasil pengawasan tersebut Sumali yang juga membidangi Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Wonosobo pihaknya telah melakukan pencermatan serta kajian hukum. Hasilnya terdapat 1.271 buah APK dan 717 buah Bahan Kampanye yang masih melanggar, sehingga dilakukan penertiban oleh Bawaslu bersama Tim Gabungan Polres dan Satpol PP. Sedangkan 446 APK dan BK tidak melanggar sehingga tidak ditertibkan.
“Sebelum melakukan penertiban, Kami sudah melayangkan surat kepada Partai Politik peserta Pemilu, beserta rincian data. Surat teguran tersebut, dimaksudkan agar peserta pemilu menertibkan sendiri APK dan BK yang melanggar,”Jelas Sumali.
Menurut Sumali teguran Bawaslu tersebut sebagian langsung merespon dan melakukan perbaikan dalam pemasangan APK maupun BK. Total terdapat 65 APK dan BK yang ditertibkan sendiri oleh Peserta Pemilu. Sumali menyebutkan, pada saat penertiban kemarin, pihaknya bertemu dengan APK yang melanggar, namun ada warga yang diberi tanggung jawab oleh pemilik APK, sehingga diberikan waktu untuk menertibkan sendiri.
“Kami apreasiasi kepada beberapa peserta Pemilu, begitu kami kirim surat. Langsung merespon dengan menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut,”ujarnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Eko Fifin Haryanti menambahkan, bahwa APK dan Bahan Kampanye yang ditertibkan, sebagian besar melanggar dalam cara pemasangan maupun lokasi. Di antaranya banyak sekali APK yang cara pemasaganya di pohon. Hal ini melanggar ketentuan perundang undangan, baik PKPU ataupun Perbup Nomo 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penataan Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonosobo.
“Selain pelanggaran pemasangan APK di pohon, pelanggaran lainnya karena dipasang di area kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah, ruas jalan protokol, jembatan, serta dipasang di tiang listrik atau tiang telepon,”Beber Fifin.
iklan x |
Fifin juga mengatakan pihaknya berharap kepada peserta Pemilu dalam memasang APK maupun BK, untuk memperhatikan aturan yang dilarang, sehingga dalam pemasangan tidak melanggar, mengingat waktu kampaye masih panjang.
“Kami berharap karena waktu kampanye masih panjang, peserta bisa memperhatikan aturan,” Ujar Fifin setelah melihat masih banyak pelangaran pada penertiban APK dan BK tahap dua ini.
Silahkan isi komentar di kolom bawah mengenai Masih Banyak Pelanggaran Pada Penertiban APK dan BK Tahap Dua. Satu komentar anda sangat berarti bagi kami.
Tidak ada komentar