Dua Terdakwa Pelanggaran Pemilu Menerima Dakwaan JPU
Dua Terdakwa Pelanggaran Pemilu Menerima Dakwaan JPU - Perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menyeret dua calon anggota legislatif (caleg) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosobo, sidang kedua ini telah sampai pada pembacaan tuntutan, Senin (28/1).
Pewarta. Anji
Proses sidang yang berlangsung singkat ini berisi pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Ryadi, SH, M. Riza Kumala Hasan, SH. MH dan Purna Nugrahadi, SH. Atas tuntutan jaksa penuntut umum kedua terdakwa GSN dan MY mengatakan menerima tuntutan tersebut.
Riza Kumala Hasan, SH. MH., salah satu tim jaksa mengatakan pihaknya mengajukan tuntutan kepada dua terdakwa tersebut dengan penjara 3 bulan, masa percobaan 6 bulan dan denda 5 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa menerima tuntutan yang kami bacakan, jadi nanti tinggal menunggu vonis dari hakim pada hari Rabu, 30 Januari 2019," ujar Reza.
Silahkan isi komentar di kolom bawah mengenai Dua Terdakwa Pelanggaran Pemilu Menerima Dakwaan JPU. Satu komentar anda sangat berarti bagi kami.
Pewarta. Anji
Dua Terdakwa Pelanggaran Pemilu Menerima Dakwaan JPU
Wonosobo - Majelis hakim pengadilan Negeri Wonosobo yang dipimpin oleh Boko, SH., MH., mengagendakan sidang kedua Pada Senin pagi dengan agenda pembacaan tuntutan pidana. Namun pada saat tiba waktunya sidang diundur pada sore hari pada pukul 18.30 Wib.Proses sidang yang berlangsung singkat ini berisi pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Ryadi, SH, M. Riza Kumala Hasan, SH. MH dan Purna Nugrahadi, SH. Atas tuntutan jaksa penuntut umum kedua terdakwa GSN dan MY mengatakan menerima tuntutan tersebut.
Riza Kumala Hasan, SH. MH., salah satu tim jaksa mengatakan pihaknya mengajukan tuntutan kepada dua terdakwa tersebut dengan penjara 3 bulan, masa percobaan 6 bulan dan denda 5 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa menerima tuntutan yang kami bacakan, jadi nanti tinggal menunggu vonis dari hakim pada hari Rabu, 30 Januari 2019," ujar Reza.
Silahkan isi komentar di kolom bawah mengenai Dua Terdakwa Pelanggaran Pemilu Menerima Dakwaan JPU. Satu komentar anda sangat berarti bagi kami.
Tidak ada komentar