Akhirnya Terbit Edaran Pelarangan Operasi Ojol Sementara Di Wonosobo
Akhirnya Terbit Edaran Pelarangan Operasi Ojol Sementara Di Wonosobo - Akhirnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan menerbitkan Surat edaran terkait angkutan orang dengan kendaraan roda dua (ojeg) berisi larangan operasional sementara angkutan orang dengan kendaraan bermotor berbasis daring atau online di wilayah Wonosobo. Aturan larangan tersebut mulai berlaku sejak 4 Januari 2019 sampai dengan diterbitkannya ketentuan dari pemerintah yang mengatur mengenai angkutan ojeg berbasis online. Selasa (08/01)
Pewarta Anji
Ada dua alasan Pemerintah kabupaten Wonosobo dalam penerbitan Surat keputusan pelarangan tersebut :
Menurut Bagyo Sarastono layanan antar barang tersebut tidak bertentangan dengan transportasi angkutan umum. “Untuk angkutan barang kami tidak bisa melarang, karena banyak rumah makan ataupun usaha lain seperti UMKM telah memanfaatkan jasa antar barang atau produk,” terangnya.
Sementara dari Grab Partner Acquitition Cities Wonosobo, Muhammad Nuruddin Al Madina menyebutkan surat edaran yang dikeluarkan Disperkimhub tersebut sangat tidak adil, " Bila hanya melarang operasional ojeg online saja itu tidak adil, sementara ojeg konvensional tidak dilarang. Padahal, dimata hukum sama-sama bukan angkutan orang seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009." Ucap Madina.
Madina juga menambahkan bahwa operasional taksi online tetap beroperasi seperti biasa, "Sampai saat ini pengemudi taksi online belum pernah mendapatkan sosisalisasi apapun, mengenai izin yang harus mereka urus dari dinas terkait. Jadi bagaimana bisa kami punya izin kalau cara mengurus dan aturan-aturan lainnya belum pernah disosialisasikan. Kami juga berharap pihak keamanan memberikan jaminan keamanan kepada para driver dalam mencari nafkah." ucapnya.
"Teman-teman driver online bukanlah pencuri ataupun koruptor namun mereka ini rakyat yang hanya mencoba mencari nafkah dengan keterbatasan modal yang ada, mereka tidak mampu membeli KTAsemahal itu mereka hanya mampu membeli atribut yang bisa dicicil 40 kali,” Bebernya lagi.
Silahkan isi komentar di kolom bawah mengenai Akhirnya Terbit Edaran Pelarangan Operasi Ojol Sementara Di Wonosobo. Satu komentar anda sangat berarti bagi kami.
Pewarta Anji
Akhirnya Terbit Edaran Pelarangan Operasi Ojol Sementara Di Wonosobo
Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Bagyo Sarastono menyebutkan, melalui surat edaran No : 551.2/0011/I/2019 tertanggal 4 Januari 2019, pemerintah akan melakukan kajian dan pembahasan dalam kurun waktu pelarangan operasional sementara, guna menentukan kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak.Ada dua alasan Pemerintah kabupaten Wonosobo dalam penerbitan Surat keputusan pelarangan tersebut :
- UU No 22/2009, UU No 23/2014, Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018, Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No : Aj.206-/1/1/DRJD/2017.
- Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor : 55/01/X/2018 dan hasil rapat Bupati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tanggal 3 Januari 2019.
Baca Juga : Organda Wonosobo Dan Ojeg Pangkalan Demo Tolak Ojeg Online
"Kami tegaskan, karena sepeda motor belum ada regulasi yang jelas, untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, angkutan penumpang menggunakan sepeda motor berbasis online dilarang beroperasi untuk sementara waktu,"Tegas Bagyo Sarastono di kantor dinas setempat. Namun demikian, pihaknya memberi kelonggaran angkutan online boleh beroperasi dalam pelayanan pemesanan barang atau membawa muatan barang seperti yang sudah berjalan.Menurut Bagyo Sarastono layanan antar barang tersebut tidak bertentangan dengan transportasi angkutan umum. “Untuk angkutan barang kami tidak bisa melarang, karena banyak rumah makan ataupun usaha lain seperti UMKM telah memanfaatkan jasa antar barang atau produk,” terangnya.
Baca juga : Janji Pemkab Wonosobo Atas Tuntutan Pelarangan Angkutan Berbasis Online
Bagyo Sarastono juga menjelaskan pihaknya tidak menerapkan sanksi apapun teradap permasalahan yang sudah terjadi karena memang dalam surat edaran pemerintah pusat memang tidak boleh ada sanksi dalam setiap kebijakan menyangkut pengaturan sepeda motor sebagai angkutan umum. “Kami tidak bisa menerapkan sanksi. Ya hanya imbauan saja agar semua elemen terkait tetap menjaga situasi Wonosobo agar tetap aman dan kondusif,” bebernya.Sementara dari Grab Partner Acquitition Cities Wonosobo, Muhammad Nuruddin Al Madina menyebutkan surat edaran yang dikeluarkan Disperkimhub tersebut sangat tidak adil, " Bila hanya melarang operasional ojeg online saja itu tidak adil, sementara ojeg konvensional tidak dilarang. Padahal, dimata hukum sama-sama bukan angkutan orang seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009." Ucap Madina.
Baca juga : Pihak Ojol Angkat Bicara Soal Demo Pelarangan Angkutan Berbasis Online
Meski demikian pihaknya tetap menghormati isi surat tersebut, kebutuhan masyarakat akan jasa antar barang dan antar makanan yang sudah sangat tinggi serta ratusan UMKM yang sudah menjadi mitra aplikasi Grab menjadi pertimbangan tersendiri untuk menentukan sikap.Madina juga menambahkan bahwa operasional taksi online tetap beroperasi seperti biasa, "Sampai saat ini pengemudi taksi online belum pernah mendapatkan sosisalisasi apapun, mengenai izin yang harus mereka urus dari dinas terkait. Jadi bagaimana bisa kami punya izin kalau cara mengurus dan aturan-aturan lainnya belum pernah disosialisasikan. Kami juga berharap pihak keamanan memberikan jaminan keamanan kepada para driver dalam mencari nafkah." ucapnya.
iklan x |
Silahkan isi komentar di kolom bawah mengenai Akhirnya Terbit Edaran Pelarangan Operasi Ojol Sementara Di Wonosobo. Satu komentar anda sangat berarti bagi kami.
Tidak ada komentar