Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM Resmi Terbentuk
Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM Resmi Terbentuk - Kabupaten ramah HAM kini sudah bukan kata isapan jempol lagi untuk Kabupaten Wonosobo, pasalnya kini Kabupaten Wonosobo telah memiliki Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM yang baru saja dikukuhkan di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda, Selasa, (6/11).
Sejalan dengan hal tersebut, sejak ditetapkannya perda nomor 5 Tahun 2016, gagasan awal Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM Daerah Wonosobo Ramah HAM sudah disampaikan ke beberapa pihak, termasuk beberapa lembaga yang selama ini berjejaring dengan Pemkab Wonosobo.
Ada tiga makna penting dari gagasan ini, pertama dalam konteks Nasional, kehadiran Komisi Daerah HAM bisa menjadi “angin segar” untuk inisiatif pemajuan HAM sejak dari Daerah, dan bisa memfilter atau melokalisir potensi permaslahan HAM di tingkat lokal. Kedua Komisi bisa membantu akselerasi penerapan rencana aksi nasional HAM (RANHAM). Ketiga bagi Kabupaten Wonosobo, komisi daerah akan menjadi patner bagi Desk Wonosobo Ramah HAM Pemkab Wonosobo dalam mengawal isu HAM sebagai implementasi Peraturan Daerah.
Terkait dengan penetapan dan pengukuhan kelembagaan Komisi Kabupaten Ramah HAM ini, juga bertepatan dengan momentum Festival HAM Indonesia (FHI) 2018, yang akan dilaksanakan di Wonosobo pada tanggal 13-15 November mendatang. "Saya sangat mengapresiasi pembetukan komisi ini, karena akan menjadi yang pertama kali di Indonesia, dan diharapkan bisa memperekokoh Wonosobo sebagai kabupaten yang memiliki literasi dan aksi HAM secara nyata", katanya.
Harapanya dengan kehadiran komisi ini, bisa mendorong singkronisasi agenda Wonosobo untuk perumusan kebijakan afirmatif dalam progam tujuan pembangunan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan serta berbagai isu lainnya dalam konteks hak sipil dan politik maupun ekonomi, social dan budaya.
2. Saifur Rohman, S. Kom
3. Ahmad Baehaki
4. Maryam Ramadani
5. Dr. Agnes Santi Kadaryati
6. Dra. Hj. Amirah Zaitun
7. Astuti Farid S.si., MM.
Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM Resmi Terbentuk
Acara pengukuhan Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM ini dihadiri oleh berbagai organisasi, pemerintahan dan media, kedepannya Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM untuk membantu Bupati dalam menerapkan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Wonosobo. Secara konseptual, komisi tersebut akan mempromosikan dan mengarustamakan nilai HAM kepada publik. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, Tentang Kabupaten Wonosobo Ramah HAM, khususnya pasal 76 ayat 3.Sejalan dengan hal tersebut, sejak ditetapkannya perda nomor 5 Tahun 2016, gagasan awal Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM Daerah Wonosobo Ramah HAM sudah disampaikan ke beberapa pihak, termasuk beberapa lembaga yang selama ini berjejaring dengan Pemkab Wonosobo.
Ada tiga makna penting dari gagasan ini, pertama dalam konteks Nasional, kehadiran Komisi Daerah HAM bisa menjadi “angin segar” untuk inisiatif pemajuan HAM sejak dari Daerah, dan bisa memfilter atau melokalisir potensi permaslahan HAM di tingkat lokal. Kedua Komisi bisa membantu akselerasi penerapan rencana aksi nasional HAM (RANHAM). Ketiga bagi Kabupaten Wonosobo, komisi daerah akan menjadi patner bagi Desk Wonosobo Ramah HAM Pemkab Wonosobo dalam mengawal isu HAM sebagai implementasi Peraturan Daerah.
Terkait dengan penetapan dan pengukuhan kelembagaan Komisi Kabupaten Ramah HAM ini, juga bertepatan dengan momentum Festival HAM Indonesia (FHI) 2018, yang akan dilaksanakan di Wonosobo pada tanggal 13-15 November mendatang. "Saya sangat mengapresiasi pembetukan komisi ini, karena akan menjadi yang pertama kali di Indonesia, dan diharapkan bisa memperekokoh Wonosobo sebagai kabupaten yang memiliki literasi dan aksi HAM secara nyata", katanya.
Harapanya dengan kehadiran komisi ini, bisa mendorong singkronisasi agenda Wonosobo untuk perumusan kebijakan afirmatif dalam progam tujuan pembangunan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan serta berbagai isu lainnya dalam konteks hak sipil dan politik maupun ekonomi, social dan budaya.
Adapun susunan keanggotaan Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM adalah,
ex officio atau yang melekat dalam jabatan Kedinasan, yaitu
Asisten Pembangunan Sekretaris Daerah sebagai Ketua,
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah sebagai Sekretaris.
Asisten Pembangunan Sekretaris Daerah sebagai Ketua,
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah sebagai Sekretaris.
Sementara anggota Komisi dari unsur masyarakat yaitu:
1. Dr. H. Zaenal Sukawi, M A.2. Saifur Rohman, S. Kom
3. Ahmad Baehaki
4. Maryam Ramadani
5. Dr. Agnes Santi Kadaryati
6. Dra. Hj. Amirah Zaitun
7. Astuti Farid S.si., MM.
Dengan dikukuhkannya Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM, maka Kabupaten Wonosobo menjadi yang pertama di Indonesia yang memiliki Komisi Kabupaten Wonosobo Ramah HAM.
Editor. Malindra
Tidak ada komentar