Keterlibatan Perempuan Dalam Membangun Desa Dijamin Undang-Undang
Keterlibatan Perempuan Dalam Membangun Desa Dijamin Undang-Undang - Di Kabupaten Wonosobo, meski sudah terlihat adanya perempuan yang cukup aktif di Badan Perwakilan Desa (BPD), jumlahnya belum seberapa. Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakomodir hak dan kewajiban kaum perempuan sama dengan kaum laki-laki. Diharapkan perempuan didesa semakin aktif dalam segenap kegiatan pembangunan desa.
(Anji)
(Anji)

Keterlibatan Perempuan Dalam Membangun Desa Dijamin Undang-Undang
Dalam regulasi yang lebih dikenal dengan Undang Undang Desa tersebut juga menjamin keterwakilan perempuan dalam setiap proses pembangunan desa. Namun, pada kenyataannya tidak mudah bagi kaum perempuan untuk memastikan diri terlibat secara aktif dalam pembangunan di desa masing-masing. “Sebenarnya peran perempuan di dalam segenap aspek pembangunan desa sudah mulai terasa, seperti di gotong royong pembangunan sarana desa maupun dalam kegiatan pemberdayaan desa seperti di kegiatan PKK, Posyandu atau pelatihan-pelatihan keterampilan,” tutur Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Desa, Bagian Pemerintahan Setda, Aldhiana Kusumawati, saat bertindak selaku moderator forum interaksi desa, di Dieng Creative Hub, Jaraksari, Jumat (27/7).
Keterlibatan Perempuan Dalam Membangun Desa Dijamin Undang-Undang. Kurangnya sosialisasi tentang implementasi UU Desa yang sebenarnya membuka peluang dan akses yang luas bagi masyarakat desa tanpa terkecuali, menjadi salah satu sebab terhambatnya peran perempuan di desa, sehingga menurut Aldhiana, kondisi tersebut belum mampu mengubah mereka menjadi lebih baik.
Perempuan yang akrab disapa Dina itu mengakui kondisi tersebut yang menelurkan inisiatif Pemkab Wonosobo melalui Bagian Pemerintahan Setda, untuk membuka pemahaman kepada semua kalangan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan para pria di setiap desa mereka. “Melalui forum interaktif yang mengusung tema 'Perempuan Membangun Desa' yang diikuti tak kurang dari 100 orang dan terdiri dari beragam unsur perwakilan komunitas desa ini, kami berharap ada pemahaman yang baru bagi semua kalangan untuk lebih melibatkan kaum perempuan dalam pembangunan desa,” ungkap Dina.
Masih menurut Dina, dengan terlibatnya langsung perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi salah satu upaya agar perempuan dapat lebih aktif dalam pembangunan desa.
“Sudah ada perempuan yang bahkan berani duduk di kursi Ketua BPD, yaitu Ibu Raminah dari Desa Larangan Kulon Mojotengah yang dalam forum ini juga kami undang sebagai narasumber,” terangnya. Nantinya inspirasi dari Raminah tersebut diharapkan mampu mendorong keberanian kaum perempuan lainnya di desa masing-masing.
Selain Raminah, penyelenggara juga menghadirkan Alimah Fauzan, Gender Specialist dari lembaga INFEST Jogjakarta, Retno Eko Syafariati yang merupakan Pengurus aktif TP PKK Kabupaten, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tono Prihatono.
Keempat pembicara tersebut kepada para peserta forum menyampaikan materi terkait peluang dan tantangan kiprah perempuan dalam membangun desa, kebijakan desa tentang akses perempuan dalam pembangunan desa akan mendorong kader PKK sebagai pemrakarsa pembangunan desa, serta menjamin keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintahan desa.
Editor. Cici
Tidak ada komentar